Mohon tunggu...
LPKA MAMUJU
LPKA MAMUJU Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan

Bergerak dibidang hukum di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LPKA Kelas II Mamuju Hadirkan Pelatihan Pengelasan untuk Andikpas

8 Februari 2023   08:30 Diperbarui: 8 Februari 2023   08:35 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau yang lebih dikenal dengan LPKA merupakan tempat untuk menjalani masa pembinaan bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) mmenjalankan program berbasis pendidikan dikarenakan sejatinya LPKA adalah sebuah tempat perbaikan diri bagi Andikpas untuk mempunyai kesempatan kedua melanjutkan kehidupan.

Sebagai salah satu proses pembinaan dibidang keterampilan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan pelatihan pengelasan Listrik untuk Andikpas LPKA Mamuju.

Dok. LPKA Kelas II Mamuju
Dok. LPKA Kelas II Mamuju

Pelatihan pengelasan yang mempunyai jam pelajaran selama 20 hari tersebut bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan yang dimulai dari tanggal 17 Januari 2023 ini telah mengajarkan Andikpas berbagai macam pengetahuan dalam Pengelasan, seperti Keselamatan Kerja, Penggunaan alat Pelindung diri, Pengenalan dan cara penggunaan alat serta, jenis-jenis bahan yang dapat digunakan.

Kepala LPKA Kelas II Mamuju Suwarto berharap dengan Pembinaan Kemandirian berbasis keterampilan yang dihadirkan di LPKA Mamuju dapat membantu dalam mengembangkan dan mempersiapkan Andikpas untuk mempunyai kesempatan baru sekeluarnya dari LPKA. Karena sejatinya setiap anak mempunyai potensi diri, tutup nya.  `

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun