Mohon tunggu...
LPKA Gorontalo
LPKA Gorontalo Mohon Tunggu... Operator - Lpka gorontalo

Lihat Sepatu Lars

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Gorontalo Berikan Pengurangan Masa Pidana HAN kepada 1 Orang Anak Binaan

23 Juli 2024   11:21 Diperbarui: 23 Juli 2024   11:33 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan SK Remisi (Doc Humas LPKA Gorontalo)

Gorontalo -- LPKA Gorontalo berikan pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional Tahun 2024 kepada 1 orang anak binaan, selasa (23/7).

Kasi Registrasi Nouval Madya Hidiyah mewakili Kepala LPKA Gorontalo membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan bahwa pada tahun 2024 ini Hari Anak Nasional telah memasuki peringatan ke-40 dengan mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".

Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2024, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada seluruh anak binaan yang berada di Lapas/Rutan/LPKA dengan jumlah 1.138 Anak Binaan.

Di LPKA Gorontalo diberikan kepada 1 orang anak binaan dengan jumlah pengurangan sebanyak 1 bulan. Hal ini diberikan sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yassona H. Laoly.

Atas nama Menteri Hukum dan HAM RI, meminta kita semua untuk tidak memberikan label label kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam Pembangunan. (Humas LEBIGO)

#KEMENKUMHAM

#KEMENKUMHAMGORONTALO

#PAGARBUTARBUTAR

#LPKAGORONTALO

#LEBIGOTHEA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun