Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam mengadakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Acara tersebut berlangsung di Pojok Sanggar Nusantara dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai LPKA Batam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh pegawai tentang ketentuan disiplin yang berlaku, serta prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Permenkumham terbaru ini. Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, dalam sambutannya menekankan pentingnya mematuhi aturan disiplin demi menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.
Seluruh peserta kegiatan menunjukkan antusiasme dalam menyimak materi yang disampaikan, serta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi aturan baru ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pegawai terhadap regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan efisien.
#permenkumham
#sosialisasidan internalisasi
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI