Mohon tunggu...
LPKA BATAM
LPKA BATAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LPKA KELAS II BATAM

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK merupakan Lembaga Pemasyarkatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPKA Batam Sosialisasikan Permenkumham No 24 Tahun 2023

7 November 2024   18:55 Diperbarui: 7 November 2024   19:07 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam mengadakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Acara tersebut berlangsung di Pojok Sanggar Nusantara dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai LPKA Batam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh pegawai tentang ketentuan disiplin yang berlaku, serta prosedur penjatuhan hukuman disiplin yang diatur dalam Permenkumham terbaru ini. Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, dalam sambutannya menekankan pentingnya mematuhi aturan disiplin demi menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.

Seluruh peserta kegiatan menunjukkan antusiasme dalam menyimak materi yang disampaikan, serta terlibat aktif dalam sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait implementasi aturan baru ini. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pegawai terhadap regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan efisien.

#permenkumham
#sosialisasidan internalisasi
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama

humas LPKA Batam
humas LPKA Batam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun