Mohon tunggu...
LPKA BATAM
LPKA BATAM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - LPKA KELAS II BATAM

LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK merupakan Lembaga Pemasyarkatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Guna Tentukan Program Pembinaan dan Usulan Integrasi, LPKA Batam Gelar Sidang TPP

18 September 2024   15:15 Diperbarui: 18 September 2024   16:28 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hallo #SobatCeria, Dalam rangka memenuhi hak anak binaan, LPKA Batam menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara rutin. Sidang ini bertujuan untuk menentukan program pembinaan yang tepat serta mengusulkan integrasi bagi anak-anak binaan. Melalui sidang TPP, setiap anak binaan dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari perilaku, perkembangan, hingga tingkat kepatuhan terhadap aturan selama berada di LPKA, Rabu(18/09/24).Sidang TPP kali ini dihadiri oleh dua orang Pengamat Kemasyarakatan (PK) sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang, yang berperan penting dalam memberikan penilaian komprehensif terhadap perilaku dan perkembangan anak binaan.

Hasil sidang ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan individu anak, termasuk peluang untuk mengikuti program integrasi seperti asimilasi atau pembebasan bersyarat. Dengan adanya sidang TPP ini, LPKA Batam berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak binaan mendapatkan haknya secara proporsional.

#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama
#inyomangedesuryamataram

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun