Salah satu perbedaan pendapat yang muncul dalam pembahasan RUU BPJS adalah mengenai bentuk yang tepat untuk mengatur penyelenggaraan BPJS, apakah UU BPJS bersifat mengatur (regeling)atau menetapkan (beschikking).
UU No. 10 Tahun 2004, menjelaskan bahwa salah satu bentuk dari peraturan perundang-undangan ialah "Undang-undang" yang memiliki sifat mengatur (regeling) dan mengikat untuk umum.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa penggunaan bentuk regeling dan beschikking sebelum ditetapkannya UU No. 10 Tahun 2004, tidak dibedakan. Namun, setelah berlakunya UU No. 10 Tahun 2004, menjadi jelas bahwa segala peraturan perundang-undangan harus bersifat mengatur. Apabila dimuat dalam aturan yang bersifat menetapkan, maka produk hukumnya bukanlah UU melainkan Surat Keputusan atau Ketetapan dari pejabat negara yang berwenang.
Amanat pasal 5 ayat (4) UU SJSN jelas mengatakan bahwa pembentukan BPJS harus diatur dengan UU, dimana UU pasti bersifat pengaturan (regeling), dan bukan penetapan (beschikking).
Apa implikasinya jika RUU BPJS bersifat penetapan (beschikking)?
- RUU BPJS hanya dapat mengatur keberadaan badan (lembaga) dari penyelenggara jaminan sosial, tidak mengatur perihal sistem penyelenggaraannya.
- Penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia akan terus salah terap, dan tidak mencapai tujuan utama, yaitu kesejahteraan rakyat.
- Empat BPJS yang sudah ditetapkan melalui UU SJSN akan tetap berjalan tidak sesuai dengan prinsip jaminan sosial yang diatur dalam Pasal 4 UU SJSN. Prinsip kerja keempat BPJS tersebut akan tetap bersifat profit.
Walau demikian, keinginan memasukkan pengaturan sistem jaminan sosial dalam RUU BPJS sebagai upaya koreksi atas salah terap SJSN selama ini, juga seharusnya tidak mengabaikan beberapa persoalan mendasar, yaitu:
- UU SJSN belum mengatur sistem penyelenggaraan jaminan sosial berdasarkan prinsip yang dianut;
- UU SJSN belum memiliki peraturan pelaksana. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 (sepuluh) Peraturan Pemerintah (PP) dan 11 (sebelas) Peraturan Presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat Perpres No. 44 Tahun 2008 tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis tersebut, penyelenggaraan jaminan sosial saat ini tidak berjalan sesuai prinsip dan tujuannya, sehingga:
- dalam pembentukan RUU BPJS Pemerintah dan DPR hendaknya menggunakan cara pandang konstitusional, berdasarkan Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 serta merujuk pada Pasal 4 UU SJSN;
- RUU BPJS seyogianya bersifat pengaturan (regeling);
- untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka BPJS harus berbentuk wali amanat sesuai dengan prinsip UU SJSN;
- harus dilakukan kajian lebih lanjut untuk merevisi UU SJSN.