Mohon tunggu...
ANDI ARO
ANDI ARO Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan+ Pemred https://pengawalkebijakan.id

Andi Abdul Rahman Onge (ANDI ARO)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Komnas LP.K-P-K

11 Desember 2014   01:40 Diperbarui: 7 Agustus 2017   07:54 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                                                                                                                 ANGGARAN DASAR

LEMBAGA PENGAWAL  KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN

(LP-K-P-K)

 

PEMBUKAAN

Bahwa kecenderungan praktik pemerintahan dewasa ini menunjukkan kuatnya semangat untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good governance). Kecenderungan ini didorong oleh semakin derasnya tuntutan demokrasi, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (termasuk hak memperoleh informasi yang benar). Praktik pemerintahan yang baik mensyaratkan bahwa pengelolaan dan keputusan manajemen publik harus dilakukan secara terbuka dengan ruang partisipasi sebesar-besarnya bagi masyarakat. Konsekuensi dari transparansi pemerintahan adalah terjaminnya akses masyarakat dalam berpartisipasi, terutama dalam proses pengambilan keputusan.

Bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pascagerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan asas umum pemerintahan yang baik mencakup hal-hal berikut :

Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap Kebijakan penyelenggara negara.

Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

Asas keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa Kebijakan publik secara sederhana adalah konsep dasar rencana pemerintah atau organisasi publik untuk mengatur kepentingan umum atau orang banyak. Segala sesuatu yang dimaksud adalah setiap aturan dalam kehidupan bersama, baik itu hubungan antar warga maupun warga dengan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan seperti undang-undang (UU), peraturan presiden, dan peraturan daerah (perda) merupakan bentuk-bentuk Kebijakan publik. Kebijakan publik atau Kebijakan umum merupakan program-program yang diterapkan oleh pemerintah dalam arti luas untuk mencapai tujuan masyarakat.

Bahwa pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab saja oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penegak hukum lainnya, tetapi juga memerlukan sinergi dan kesamaan persepsi dari seluruh komponen bangsa. Di sini, peran serta masyarakat / Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki arti penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Pada kegiatan yang sifatnya represif, masyarakat dapat langsung menjadi pelapor dan mengawasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terutama di birokrasi pemerintahan dan layanan publik, sedangkan dari sisi preventif, tindakan utama pemberantasan korupsi dapat dimulai dari kesadaran diri masing-masing untuk mematuhi hukum dan menjauhi tindakan koruptif.

Dalam demokrasi yang terbuka dan transparan sekarang ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berperan sebagai penghubung dan penengah (intermediary) dari berbagai kepentingan yang belum terwakili oleh partai politik dan ormas lainnya. Dalam hal ini LSM melakukan kegiatan advokasi non-partisan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan publik. Peran lain LSM adalah menyediakan jasa pelayanan (sosial) pada masyarakat.

Semakin banyaknya LSM di era reformasi merupakan suatu fenomena yang menarik untuk dicermati. Pertumbuhan LSM dianggap sebagai simbol kebangkitan masyarakat sipil dalam memperjuangkan kepentingan dan hak - haknya. Masyarakat mulai kritis dan mampu menampilkan wacana tanding terhadap wacana dan kebijakan yang disodorkan oleh negara. Lewat organisasi yang didirikannya, salah satu berbentuk LSM, masyarakat mampu tampil sebagai elemen di luar struktur formal kenegaraan yang turut menjadi pihak yang melakukan kontrol terhadap proses kebijakan publik. Selain itu, organisasi itu juga berperan sebagai lembaga non-partisan yang memiliki peluang untuk menjadi kelompok penengah dengan tujuan untuk lebih memmaksimalkan peran serta masyarakat yang terwakili oleh lahirnya ide membentuk suatu LSM sebagai mitra kerja pemerintah serta sebagai wahana pemantuan masyarakat terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

LSM dituntut lebih proaktif dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi. Dalam hal ini LSM mempunyai hak dan tanggung jawab dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang tindak pidana korupsi seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dalam Pasal 2 disebutkan bahwa  :  “Setiap orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi. (ayat 1)”. “Penyampaian informasi, saran, dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. (ayat 2)”

Maka berkaitan hal di atas, kami yang prihatin terhadap penegakan hukum dan keadilan yang kurang memadai, pilih kasih bahkan memagirnalkan hukum itu sendiri serta tidak berpihak pada rakyat jelata, membangkitkan semangat segenap anak bangsa untuk berkeinginan memberikan kontribusi positif terhadap bangsa dan negara melalui wadah ini, dengan landasan konstitusinya sebagai berikut :

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun