Mohon tunggu...
KETUA UMUM LP.K P K ANDI ARO
KETUA UMUM LP.K P K ANDI ARO Mohon Tunggu... Jurnalis - LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-Pk) ANDI ARO

Blog ini dibuat oleh KOMNAS LP.K-P-K untuk memback-up website internal sekaligus memposting info dan berita/news dari Media Online Pengawal Kebijakan (https://pengawalkebijakan.id) dan website organisasi https://lpkpk.org Kunjungi juga kami di https://lpkpk.org

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu LP.K-P-K

20 Januari 2023   13:19 Diperbarui: 20 Januari 2023   14:50 5064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LP.K-P-K adalah kepanjangan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan,  adalah wadah pengabdian untuk melakukan Sosial Kontrol, mengawal Kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegan, persuasif serta bermartabat sekaligus memberikan advokasi / pendampingan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat marginal, yang sifatnya Non Litigasi. 

LP.K-P-K adalah wadah Perkumpulan yang berdiri sejak tahun 2017, digagas oleh komponen anak Bangsa untuk mengabdikan diri secara swadaya memberikan kontribusi kepada Bangsa dan Negara melalui berbagai kegiatan.

343-63ca47062d107e1e3e254f42.jpg
343-63ca47062d107e1e3e254f42.jpg
Visi : Mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahterah,bermartabat dan bersih dari korupsi.

Misi : 

1.Memberikan rekomendasi /saran dan kritik terhadap pemerintah atas kebijakan dan aplikasi perundang-undangan disemua sektor pembangunan.

2.Mendorong penerapan tata kelola / Kebijakan pemerintahan yang transparan dan profesional.

3.Melaksanakan pengawalan terhadap aset – aset Negara dan Badan Usaha Milik Negara dan Daerah.

4.Melaksanakan pengawalan terhadap pengguna Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah oleh pemerintah/lembaga dan swasta.

5.Melaksanakan pengawalan terhadap perusahaan swasta dalam kaitan aplikasi perundang-undangan maupun pengguna anggaran negara.

6.Melaksanakan pengawalan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam.

14-63ca47372d107e275d700d32.jpg
14-63ca47372d107e275d700d32.jpg
BACA JUGA : https://lpkpk.org/lp-k-p-k-dipimpin-lagi-oleh-andi-aro-5-tahun-ke-depan/

LP.K-P-K berdiri berdasarsarkan legalitasnya :

1. Akta Notaris Nomor 17. Tanggal 17 Mei 2017 dan Akta Notaris Nomor 33 Tahun 2027. Pada Notaris Halimah Sa'diyah,SH,M.Kn

2. Akta Notaris Nomor 01. Tanggal 1 Januari 2023 Pada Notaris Yani Renata,SH,.M.Kn (Hasil MUNAS LP.K-P-K Pertama Tahun 2022.

3. SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-0010011.AH.01.07. Tanggal 22 Juni 2017

4.SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : Januari 2023 ON Proses.

5. Tercatat dalam Lembar Negara Nomor : Januari 2023 ON Proses.

5. NPWP : 02.375.451.0-407.000

foto-munas-lp-k-p-k-2022-ft01-63ca47884addee6df06e5452.jpg
foto-munas-lp-k-p-k-2022-ft01-63ca47884addee6df06e5452.jpg
LP.K-P-K memiliki struktur kepengurusan, dengan jenjang sbb :

1. Komisi Nasional  = Pengurus Pusat, disingkat KOMNAS

2. Komisi Daerah = Pengurus tingkat Provinsi, disingkat KOMDA

3. Komisi Cabang = Pengurus tingkat Kabupaten - Kota, disingkat KOMCAB

4. Komisi Ranting = Pengurus tingkat Kecamatan, disingkat KOMRAN

BACA JUGA : http://pengawalkebijakan.id/andi-aro-terpilih-kembali-secara-aklasi-sebagai-ketua-umum-lp-k-p-k-tahun-2022-2027/

Susunan Pengurus KOMNAS LP.K-P-K 2022-2027 (Pengurus KSB)

1. Ketua Umum : Andi Abdul Rahman Onge (Andi ARO)

2. Sekretaris Jenderal : Freddy Tulangow,SH,MH,MTH

3. Bendahara Umum : Familia Umi Yuliastuti,SE

Daftar Pengurus Lengkap KOMNAS LP.K-P-K silahkan kunjungi website kami https://lpkpk.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun