Mohon tunggu...
KETUA UMUM LP.K P K ANDI ARO
KETUA UMUM LP.K P K ANDI ARO Mohon Tunggu... Jurnalis - LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN (LP.K-Pk) ANDI ARO

Blog ini dibuat oleh KOMNAS LP.K-P-K untuk memback-up website internal sekaligus memposting info dan berita/news dari Media Online Pengawal Kebijakan (https://pengawalkebijakan.id) dan website organisasi https://lpkpk.org Kunjungi juga kami di https://lpkpk.org

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu LP.K-P-K

20 Januari 2023   13:19 Diperbarui: 20 Januari 2023   14:50 5064
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Akta Notaris Nomor 17. Tanggal 17 Mei 2017 dan Akta Notaris Nomor 33 Tahun 2027. Pada Notaris Halimah Sa'diyah,SH,M.Kn

2. Akta Notaris Nomor 01. Tanggal 1 Januari 2023 Pada Notaris Yani Renata,SH,.M.Kn (Hasil MUNAS LP.K-P-K Pertama Tahun 2022.

3. SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-0010011.AH.01.07. Tanggal 22 Juni 2017

4.SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : Januari 2023 ON Proses.

5. Tercatat dalam Lembar Negara Nomor : Januari 2023 ON Proses.

5. NPWP : 02.375.451.0-407.000

foto-munas-lp-k-p-k-2022-ft01-63ca47884addee6df06e5452.jpg
foto-munas-lp-k-p-k-2022-ft01-63ca47884addee6df06e5452.jpg
LP.K-P-K memiliki struktur kepengurusan, dengan jenjang sbb :

1. Komisi Nasional  = Pengurus Pusat, disingkat KOMNAS

2. Komisi Daerah = Pengurus tingkat Provinsi, disingkat KOMDA

3. Komisi Cabang = Pengurus tingkat Kabupaten - Kota, disingkat KOMCAB

4. Komisi Ranting = Pengurus tingkat Kecamatan, disingkat KOMRAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun