Mohon tunggu...
Ahmad Juwana
Ahmad Juwana Mohon Tunggu... -

Belajar mengingat dg tulisan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Setelah Taksi "Online", Selanjutnya Ojek "Online"

23 November 2017   08:38 Diperbarui: 23 November 2017   17:04 1581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Ojek Online | http://www.pictame.com

Selain tentang mobilitas tersebut, perlu diatur juga mengenai jarak layanan dari ojek online. Kita sadar bahwa bagaimanapun juga sepeda motor tidak diperuntukan sebagai kendaraan angkutan umum. Meskipun dalam pelaksanaannya kita dapat memberikan pemakluman dengan mentolerir penggunaan sepeda motor sebagai sarana ojek.

Akan tetapi karena sifatnya yang pemakluman, sudah seharusnya ada beberapa hal yang perlu untuk  dijaga dan diperhatikan seperti jarak layanannya. Tidak selayaknya sebuah ojek yang memanfaatkan sebuah sepeda motor mengantarkan pengguna dengan jarak yang sangat jauh yang bahkan lebih dari 10 KM.

Penggunaan sepeda motor sebagai sarana transportasi oleh individu tentunya berbeda dengan sebagai sarana transportasi umum. Ada aspek keselamatan dan tanggung jawab yang harus lebih diperhatikan.

Jarak yang jauh ini juga terkait dengan aspek keselamatan. Jarak yang jauh dapat menimbulkan kelelahan. Tentunya berbeda dengan taksi online yang memiliki atap dan rangka yang lebih terlindungi, sepeda motor tidak memiliki itu.

Sehingga apabila sedikit saja hilang fokus saat berkendara karena kelelahan akan berbahaya. Beberapa kali kita melihat berita kecelakaan ojek online yang menewaskan pengendara dan bahkan penggunanya.

Jarak tempuh yang jauh dengan alat keselamatan yang minim tentunya membahayakan bagi penggunanya. jika ditambah dengan faktor kelelahan, cuaca yang berat, atau kondisi sepeda motornya sendiri yang kurang prima maka akan menjadi perpaduan yang sangat klop untuk terjadinya kecelakaan fatal.

Akan tetapi sangat disayangkan, pemerintah tidak segera mengatur keberadaan ojek online ini, padahal pada saat mengatur taksi online, salah satu hal yang menjadi alasan utama adalah keselamatan, sedangkan pada ojek online yang jelas-jelas sering terjadi kecelakaan tidak diatur.

Mungkin tidak perlu diatur tentang kepemilikan sepeda motor harus bekerja sama dengan usaha rental seperti sebagaimana diatur untuk taksi online, karena memang keberadaan usaha rental motor yang terbatas di area perkampusan atau wisata seperti usaha sewa motor di  Jogja, Bandung, Lombok.

Tapi terkait dengan kewajiban melakukan uji kelayakan atau servis rutin kendaraan, jarak layanan, sistem operasional sepertinya perlu untuk diatur. Semua ini tentunya demi keselamatan dan keamanan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun