Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bukan Perkampungan Tua Tak Berpenghuni, Masyarakat Rempang-Galang Tak Bisa Direlokasi Begitu Saja Demi Rempang Eco-City

21 Oktober 2023   23:59 Diperbarui: 22 Oktober 2023   01:58 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kawasan Orchard Park Batam, Jumat siang, 6 Oktober 2023

Kembali ke PT MEG, setelah sempat vakum selama kurang lebih tujuh tahun, awal tahun 2015, kegiatan PT MEG berlanjut dengan permohonan tindak lanjut kerjasama antara PT MEG dengan Walikota dan BP Batam. Kemudian 2016 hingga 2017 diisi dengan rapat-rapat lanjutan kerjasama dengan beberapa pihak, antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Perekonomian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Maritim, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Salah satu fokus agendanya adalah pengembangan kawasan Rempang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditetapkan pada 2017. Selama empat tahun berikutnya (2018-2021), PT MEG mulai mengurus izin lokasi dan pemanfaatan kawasan hutan serta fokus alih fungsi kawasan hutan berupa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) demi kelancaran rencana pembangunan di Rempang.   

Muhammad Rudi, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, pada forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Investasi/BKPM dan Komisi VI DPR RI, 2 Oktober 2023, menegaskan pada tahun 2023 sudah keluar Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 45 dan 51 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa sebanyak 570 hektar kawasan Perkampungan Tua di Pulau Rempang sudah berubah statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga sudah bisa difungsikan untuk pengembangan proyek Rempang Eco-City. "Bahkan sebelum ini hanya 147 hektar saja yang bisa dialihfungsikan menjadi kawasan APL, sehingga kalau ada kebutuhan investasi yang mendesak, maka kita harus mengubah tata ruang," katanya. 

Investasi mendesak yang dimaksud Rudi termasuk proyek Rempang Eco-City yang sudah resmi menjadi PSN sejak 28 Agustus 2023. Bahkan, pengurusan pengubahan rencana tata ruang wilayahnya sudah diupayakan oleh PT MEG sejak tahun 2022. Selain pengubahan RTRW, PT MEG juga mengurus dokumen kajian lingkungan hidup pada tahun yang sama. Selain itu, di tahun itu pula mulai masuk undangan rapat-rapat di Jakarta dari BP Batam kepada PT MEG, dengan kegiatan lanjutan di tahun berikutnya berupa penjajakan kerjasama antara PT MEG dengan sejumlah investor asing dalam rangka pengembangan proyek Rempang Eco-City, antara lain PT Ekasurya Yasa Consult, Xinyi Group, PT Nusantara Urbana Advisori, PT Wiwakharman, PT Pusat Studi Urban Desain, PT Studio Rancan Urban Selaras (Urban+), Nippon Koei, PT Townland International. Tahun 2023 juga mencatat beberapa peristiwa penting yang terjadi pada PT MEG, yaitu peluncuran proyek Rempang Eco-City, penandatanganan kerjasama antara PT MEG dengan Xinyi Group, termasuk beberapa komitmen percepatan pengembangan kawasan Rempang dengan Kementerian Perekonomian maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang. 

***

Mengenakan setelan jas hitam, dasi merah, dan peci hitam, Presiden Joko Widodo memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada seorang lelaki beramput putih, juga dengan setelan jas, peci, serta dasi warna dongker, Kamis, 9 November 2017 di Istana Negara, Jakarta. 

"Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah, tokoh dari Provinsi Kepulauan Riau, diterima oleh ahli waris," terdengar ucapan yang mengawali gerakan Jokowi dalam memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada ahli waris Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah, yang diterimanya dengan senyuman sambil menjabat tangan Jokowi. Kejadian itu berlangsung sekitar 10 detik, diakhiri dengan tatapan mata ahli waris dari balik kacamatanya ke arah Jokowi sambil menunduk kecil, yang dibalas dengan ucapan selamat dari Jokowi. 

Penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada Sultan Mahmud Riayat Syah berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Selain Sultan Mahmud Riayat Syah, pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada tiga tokoh nasional lainnya, yaitu Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainudin Abdul Madjid asal Nusa Tenggara Barat, Laksamana Malahayati dari Aceh, serta Prof. Drs. Lafran Pane asal Yogyakarta.   

Tidak semua bisa mendapatkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diberikan setiap tahun jelang Hari Pahlawan Nasional tersebut. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur syarat khusus untuk memperolehnya, selain telah meninggal dunia, syarat lainnya seseorang berpeluang disebut sebagai Pahlawan Nasional, yaitu semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan, mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar, menghasilkan karya besar, memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi, atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional. 

Dalam hal ini, beberapa syarat khusus untuk dapat memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan sebagai Pahlawan Nasional tersebut memang ada di dalam diri dan perjuangan Sultan Mahmud Riayat Syah. Ia merupakan seorang pemimpin Kesultanan Lingga-Riau-Johor-Pahang tahun 1761-1812 yang aktif berjuang melawan penjajahan Belanda untuk mencapai kemerdekaan. Ia dikenal pantang menyerah pada musuh dalam perjuangan tersebut, terbukti dari keterlibatannya dalam Perang Riau I (1782-1784) melawan Belanda, yang kemudian berhasil menang pada Perang Riau II (1787), juga melawan Belanda dalam rangka mempertahankan Kesultanan Riau-Lingga-Johor-Pahang. Setidaknya Presiden Joko Widodo sepakat bahwa wujud perjuangan dan pengabdian Sultan Mahmud Riayat Syah memang berdampak nasional dan memiliki jangkauan luas sehingga ia menyematkan tanda jasa, tanda kehormatan, dan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Mahmud Riayat Syah pada tahun 2017.   

10-65339fdcee794a6a23597e72.jpeg
10-65339fdcee794a6a23597e72.jpeg

Kiprah Sultan Mahmud Riayat Syah sebagai pahlawan Riau-Lingga-Johor-Pahang terekam pula dalam berbagai sumber bacaan, salah satu yang cukup termasyur adalah manuskrip Tuhfat al-Nafis karangan Raja Ali Haji yang dikaji dan diperkenalkan oleh Virginia Matheson Hooker, terbitan bersama Yayasan Karyawan dan Dewan Bahasa dan Pustaka Kuala Lumpur tahun 1998. Raja Ali Haji, penulis manuksrip ini, merupakan cucu Raja Haji Fisabilillah, salah satu Pahlawan Nasional Kerajajaan Melayu, dimana Raja Haji Fisabilillah adalah Paman dari Sultan Mahmud Riayat Syah, yang juga mendidik Sultan Mahmud dari kecil terutama mengenai kepemimpinan dan pengelolaan pemerintahan. Ketiga nama tersebut, Raja Haji Fisabilillah, Sultan Mahmud Riayat Syah, dan Raja Ali Haji, merupakan pahlawan terkenal bagi warga Kepulauan Riau. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun