Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bukan Perkampungan Tua Tak Berpenghuni, Masyarakat Rempang-Galang Tak Bisa Direlokasi Begitu Saja Demi Rempang Eco-City

21 Oktober 2023   23:59 Diperbarui: 22 Oktober 2023   01:58 1039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang alih fungsi kawasan hutan Taman Buru Pulau Rempang

Sabtu, 6 April 2019, bertempat di Stadion Temenggung Abdul Jamal Muka Kuning, Batam, Kepulauan Riau, Calon Presiden Nomor Urut Satu atas nama Joko Widodo, dengan mengenakan kemeja putih di bawah kibaran Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, memacu semangat warga di bawah terik matahari. Menggunakan standing mic sambil memegang catatan kecil di tangan kiri, ia bertanya kepada peserta yang hadir pada kampanye dirinya sebagai Calon Presiden di Batam.   

"Siapa yang setuju Kampung Tua disertifikatkan hak milik?" tanya Jokowi sambil menunjuk ke atas dengan tangan kanannya.

"Setuju," teriak hadirin.  

"Akan kita lakukan, akan kita lakukan segera, maksimal tiga bulan akan kita selesaikan. Siapa setuju?" tanyanya lagi.

"Setuju," kata mereka serempak.

"Tiga bulan Kampung Tua akan kita sertifikatkan, akan kita selesaikan, siapa yang setuju, tunjuk jari!" teriaknya membakar semangat hadirin.  

"Setuju, setuju," kata hadirin dengan suara lebih keras. 

Kampung Tua di wilayah Kepulauan Riau yang dimaksud oleh Joko Widodo setidaknya sudah ditetapkan oleh Nyat Kadir selaku Walikota Batam tahun 2004 melalui Surat Keputusan Nomor KPTS. 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam, yang dilakukan dalam rangka melindungi, melestarikan, sekaligus mempertahankan nilai-nilai budaya masyarakat asli Batam. Adapun wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam yang disebutkan pada beleid tersebut: (1) Kecamatan Batu Ampar, Nongsa, Sungai Beduk, Sekupang, Lubuk Baja, Galang, Bulang, dan Belakang Padang; (2) Kecamatan Galang terdiri dari Kelurahan Sijantung, Karas, Galang Baru, Sembulang, Rempang Cate, Subang Mas, dan Pulau Abang; dan (3) seluruh perkampungan yang ada di Kecamatan Sembulang dan Rempang Cate. Hanya saja, pada saat penetapan wilayah Perkampungan Tua tahun 2004 itu luasnya belum diukur sehingga belum diketahui tata batasnya. 

Penetapan Kampung Tua di wilayah Kepulauan Riau semakin dikukuhkan pula dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014. Pengaturan tentang Tata Ruang ini secara spesifik menyebutkan bahwa perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan penetapan Kawasan Perkampungan Tua dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan kawasan-kawasan Perkampungan Tua (Pasal 21 Ayat (5)).   

Bahkan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 ini menegaskan perlunya pengukuran luas dan penentuan batas-batas kawasan-kawasan Perkampungan Tua sebagai bagian dari kegiatan inventarisasi, dan harus diselesaikan pada 23 Maret 2006 (Pasal 93 huruf i menyebutkan penetapan kegiatan inventarisasi harus diselesaikan dalam dua tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan). Adapun yang dimaksud dengan Perkampungan Tua dalam pengaturan ini adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal asli Kota Batam tahun 1970 saat Batam mulai dibangun, yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, dan atau agama yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Mengenai awal pembangunan Kota Batam yang menjadi titik mula keberadaaan Perkampungan Tua di wilayah Kepulauan Riau tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Soeharto Nomor 41 Tahun 1973 tentang pengaturan Pulau Batam sebagai Daerah Industri, yang mencabut Keppres Nomor 74 Tahun 1971 tentang Pengembangan Pembangunan Pulau Batam, dimana Badan Otorita Pengembangan Daerah Industri Batam---cikal bakal Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuban Bebas Batam (BP Batam)--dibentuk berdasarkan Keppres ini. Hampir 20 tahun kemudian, Presiden Soeharto mengeluarkan pula Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1992 tentang Penambahan Wilayah Lingkungan Kerja Daerah Industri Pulau Batam dan Penetapannya sebagai Wilayah Usaha Kawasan Berikat (Bonded Zone). Penambahan daerah industri yang dimaksud yaitu Pulau Rempang dan Pulau Galang, dimana rencana pengembangannya menjadi satu kesatuan dengan Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun