Mohon tunggu...
LOVINA
LOVINA Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Menulis butuh tahu dan berani

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Warga Menolak Relokasi: Sampai Mati pun Tak Akan Saya Keluar dari Rumah Ini

7 Oktober 2023   00:00 Diperbarui: 7 Oktober 2023   11:41 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dapur umum posko Kampung Pasir Panjang tempat ibu-ibu memasak makanan

SD Negeri 002 Kecamatan Galang tempat Pak Wildan, guru ngaji anak-anak Kampung Pasir Panjang mengajar
SD Negeri 002 Kecamatan Galang tempat Pak Wildan, guru ngaji anak-anak Kampung Pasir Panjang mengajar

Di samping cerita anak-anak yang takut masuk sekolah pasca peristiwa 7 September, ada pula cerita dari Kampung Pasir Panjang mengenai anak-anak yang sudah tidak bisa belajar mengaji karena guru ngaji nya sudah pindah ke Batam. "Pak Wildan yang sudah 20 tahun menetap di sini, sudah seminggu meninggalkan rumahnya, karena takut, didesak untuk tanda tangan. Tapi dia tidak tanda tangan," kata Ibu RW 002 Kampung Pasir Panjang. "Kita paham juga, dia pegawai honorer, mengajar di SD sini (SD Negeri 002 Kecamatan Galang), sambil mengajar, sorenya mengajar anak-anak al-Quran. Kini anak-anak kami tidak bisa belajar ngaji lagi, sudah tak ada gurunya," timpal Ibu Mur, seorang warga Pasir Panjang. 

***

Seperti yang sudah banyak beredar di media, apa yang dialami sebagian warga Kampung Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Pasir Merah di atas adalah penggambaran pasca peristiwa penolakan warga terhadap aktivitas pematokan tanah untuk melancarkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City -- disebut Peristiwa 7 September. Proyek berskala internasional ini digarap oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG). 

Berdasarkan laporan investigasi lapangan oleh Aliansi Solidaritas Nasional untuk Rempang berjudul Keadilan Timpang di Pulau Rempang yang dirilis pada 17 September 2023, dampak yang dialami warga dari penolakan aktivitas pematokan tanah dan relokasi demi memperlancar proyek Rempang Eco-City tersebut yaitu aparat dikerahkan dengan skala sangat besar ke kampung-kampung yang berimplikasi pada munculnya ketakutan di tengah masyarakat. Seminggu setelah peristiwa 7 September, setidaknya terdapat lima posko penjagaan di Pulau Rempang dengan jumlah 20-30 aparat gabungan di setiap posko. Ketakutan masyarakat bertambah karena aparat bersenjata lengkap rutin berpatroli di Pulau Rempang tanpa alasan jelas. Warga diminta untuk mendaftarkan dirinya untuk direlokasi ke tempat lain serta membawa bukti-bukti kepemilikan tanahnya.

Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City di Provinsi Kepulauan Riau sendiri menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional setelah dilegalisasi pada 28 Agustus 2023 saat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, merevisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional menjadi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tersebut. Dengan demikian, sebelum Menteri Airlangga memasukkan pengembangan kawasan Rempang Eco-City menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (sesuai Permenko No 7/2023), sudah ada dua revisi peraturan menteri sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 di mana proyek Rempang Eco-City belum menjadi bagian Program Strategis Nasional sama sekali. 

Peraturan Menteri Perekonomian yang berisi daftar Proyek Strategis Nasional ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada Perpres No. 109/2020, disebutkan yang dimaksud dengan Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Artinya, pekerjaan yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang sumber anggarannya dari Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang memuat program pengembangan kawasan Rempang Eco-City di Provinsi Kepulauan Riau, disebutkan pula bahwa pengembangan kawasan tersebut perlu disesuaikan dengan masterplan. Sayangnya, hingga kini, masterplan pengembangan kawasan Rempang Eco-City belum diinformasikan kepada publik sehingga kita tidak mengetahui dengan jelas kawasan mana saja yang akan dialihkan atau kampung mana saja yang akan direlokasi terlebih dahulu.

Sejauh ini, dokumen yang berhasil diperoleh terkait informasi masterplan pengembangan kawasan Rempang Eco-City berupa bahan presentasi PT Makmur Elok Graha (PT MEG) pada 15 Juni 2023 berisi paparan proyek investasi Batam - Rempang Eco City untuk Pemerintah Kota Batam. Dalam paparan tersebut, PT MEG memaparkan tata ruang kawasan Rempang yang terdiri dari peta rencana detail awal Rempang Eco-City di mana wilayah Pulau Rempang yang dapat dikembangkan hanya 25,4 persen dari total luas wilayah perjanjian. Berdasarkan informasi dari situs resmi Provinsi Kepulauan Riau, Pengembangan Kawasan Investasi Rempang sendiri telah resmi diluncurkan pada 12 April 2023 dimana PT MEG menjadi pengembang dengan total investasi senilai Rp 381 triliun. 

Informasi mengenai masterplan Rempang Eco-City tersebut diperkuat melalui pertemuan antara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia dengan Gerisman Ahmad, salah satu tokoh masyarakat Kampung Pantai Melayu, Rempang Cate, pada 17 September 2023. Hasil pertemuan ini disampaikan oleh Menteri Bahlil sebagai laporan perkembangan masalah Pulau Rempang pada Komisi VI DPR RI, Senin, 2 Oktober 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Saat menemui Gerisman, Menteri Bahlil menguatkan paparan PT MEG bahwa tidak semua lahan bisa dimanfaatkan untuk proyek Rempang Eco-City, melainkan hanya 60 persen saja. Kemudian, dari 60 persen tersebut, pemerintah akan fokus dulu di 2500 hektar untuk tahap awal pembangunan dan kampung yang termasuk ke dalam wilayah 2500 hektar lahan tersebut akan dipindahkan ke Kampung Tanjung Banon. Adapun kampung yang masuk ke dalam 2500 hektar lahan tersebut adalah Kampung Sembulang Hulu, Pasir Merah, Pasir Panjang, dan Blongkeng, termasuk 300 hektar untuk pembangunan menara Rempang yang menurut bahan presentasi PT MEG akan menjadi mercusuar menuju Rempang kota Madani bertaraf internasional. 

Masih menurut bahan presentasi PT MEG pada 15 Juni 2023, dituliskan bahwa peluncuran Rempang Eco-City sudah dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 12 April 2023 di Jakarta. Kemudian, 26 Mei 2023, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono bersama Direktur Utama PT MEG melaksanakan kunjungan kerja ke Fuzhou, Tiongkok dan bertemu dengan CEO Xinyi Group, perusahaan raksasa asal China yang menjadi salah satu investor terbesar proyek Rempang Eco-City.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun