Dalam beberapa pekan terakhir, jagat media sosial dan dunia maya diramaikan pemberitaan nasib guru honorer. Titik terang nasib guru honorer jauh dari kata sejahtera, karena tidak sesuai dengan gaji yang diterima. Gaji yang sangat kurang bukan karena pemerintah tidak memiliki uang, pada nyatanya APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan sebesar 20-25%.
Ada adagium yang tidak asing dan sudah sering terdengar, yaitu guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Jelas artinya bahwa seorang guru adalah seorang yang tidak memiliki tanda jasa layaknya pahlawan revolusi. Padahal, guru adalah salah satu profesi yang sangat berharga dan luar biasa.
Sesosok insan manusia yang sangat berperan besar mentransfer ilmu kepada banyak orang, khususnya kepada anak didiknya. Tidak terhitung begitu banyak jasa guru yang telah mendidik kita hingga kita berdiri di sini pada tiangnya masing-masing.
Lalu, bagaimana pemerintah dalam mendukung peran seorang guru dalam mendidik anak-anak generasi penerus bangsa? Tentu bila kita lihat yang terbaru dengan adanya istilah marketplace.
"Selama kurang lebih enam bulan kami berdiskusi akhirnya mengerucut pada suatu solusi yang diharapkan menjadi solusi permanen yang akan diimplementasikan pada 2024 lewat tiga pilar solusi," tuturnya, saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, dikutip dari Kompas.id, Rabu (24/5/2023).
Menurut Nadiem, adanya marketplace guru akan membantu mengatasi masalah guru honorer yang selama ini terjadi seperti tak bisa langsung merekrut guru baru karena harus menunggu rekrutmen guru ASN terpusat.
Benni Setiawan (2020) menyatakan, sampai kapan pun kita harus tetap menagih janji pemerintah dalam menyelesaikan masalah kesejahteraan guru. Nasib guru honorer harus tetap diperjuangkan agar proses belajar mengajar berjalan dengan lancar. Tanpa kesejahteraan yang layak, kemungkinan besar proses pendidikan yang selama ini kita gaungkan tidak akan berjalan dengan semestinya.
Pada dasarnya istilah marketplace sudah ada dari dulu, bukan karena istilahnya atau bukan karena harus disamakan dengan istilah guru barang dagangan, namun ini menjadi penguat istilah tersebut dengan upah yang diberikan pemerintah kepada guru honorer yang sangat minim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H