Mohon tunggu...
Samsul Ngarifin
Samsul Ngarifin Mohon Tunggu... Guru - Seorang pengajar dan blogger

Punya hobi menulis ketika senggang, tulisan biasanya mengenai topik pendidikan dan olahraga. Penikmat musik, sepak bola, bulutangkis, MotoGP, dan Formula 1.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Jika Guru Kekurangan Jam Mengajar dalam Pelaksanaan Kurikulum Merdeka?

24 Juni 2022   08:04 Diperbarui: 24 Juni 2022   08:09 4724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kekurangan jam mengajar adalah momok menakutkan bagi guru yang berstatus ASN, baik yang PNS atau PPPK.

Pasalnya, guru memiliki ketentuan minimal mengajar 24 jam tatap muka dalam satu minggu, terlebih bagi guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Seperti diketahui, Mendikbudristek telah mengeluarkan Keputusan No. 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. 

Mulai tahun ajaran 2022/2023, peserta didik yang duduk di PAUD, kelas I, IV, VII, dan X akan menggunakan Kurikulum Merdeka. Tempat saya mengajar masih menggunakan Kurikulum 2013 dengan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk kelas XI, dan XII.

Implementasi Kurikulum Merdeka di kelas X akan sedikit mengubah pembagian tugas mengajar guru mapel, terutama guru mapel kelompok IPA dan IPS.

Dalam Kurikulum 2013, mapel-mapel yang termasuk kelompok IPA diajarkan secara spesifik, seperti Kimia, Fisika, dan Biologi. Begitupun dengan IPS, yakni Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, dan Geografi.

Namun dalam Kurikulum Merdeka, yang ada hanya mapel IPA dan IPS. Meski demikian, satuan pendidikan diberikan kebebasan terkait pengajaran muatan IPA dan IPS apakah secara terintegrasi, bergantian, atau paralel seperti mapel yang berbeda.

Adapun jika memilih opsi mengajarkan muatan IPA dan IPS secara paralel, masing-masing akan mendapatkan 2 jam tatap muka. Dengan begitu, tentu akan berdampak pada jumlah jam tatap muka bagi guru yang mengambu kelas X atau Fase E.

Kekurangan jam mengajar juga dipengaruhi oleh seberapa banyak guru mapel tertentu dalam satuan pendidikan. Semakin banyak guru mapel tertentu, tentu ada potensi salah satu mengalami kekurangan jam mengajar.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengantisipasi jika ada guru yang tidak bisa memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Dalam Keputusan Mendikbudristek No. 56 Tahun 2022, guru yang kekurangan jam mengajar bisa diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Guru bisa menjadi koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila maksimal tiga rombongan belajar, yang mana setiap rombel hanya 2 jam tatap muka per-minggu.

Apabila setelah diberikan tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila guru masih mengalami kekurangan jam, maka tetap diakui 24 jam tatap muka perminggu jika dalam Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun