Mohon tunggu...
Tri Lokon
Tri Lokon Mohon Tunggu... Human Resources - Karyawan Swasta

Suka fotografi, traveling, sastra, kuliner, dan menulis wisata di samping giat di yayasan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

PT GNI terus Menjaga Semangat Kerja Karyawan

23 Agustus 2023   06:54 Diperbarui: 23 Agustus 2023   07:21 2914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mesin Pengolahan biji mentah Nikel menjadi Feronikel (Screenshoot: Youtube Kementerian Perindustiran RI)

Menurut Informasi PT GNI, tercatat bahwa pada awal tahun 2022, PT GNI mengekspor produk feronikel sebesar 13.650 ton senilai 23 juta dolar AS. Melalui ekspor ini, PT GNI mampu meningkatkan nilai bijih nikel hingga 14 kali lipat dari sebelumnya.

Keberhasilan ekspor itu disebabkan adanya alih teknologi yang diterapkan oleh PT GNI yaitu menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dalam proses produksinya.

PT GNI Mengutamakan Safety

PT GNI Adakan Pendidikan dan Latihan Dasar Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja (Sumber Foto: kompas.com)
PT GNI Adakan Pendidikan dan Latihan Dasar Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja (Sumber Foto: kompas.com)

Sesuai amanah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), setiap perusahaan, wajib menerapkan 18 syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja. Untuk itu, PT GNI telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dalam menjalankan industri smelter yang ditunjukkan pada saat kunjungan kerja Kemnaker Februari 2023 yang lalu.

P2K3 ini dipastikan menjadi bagian dari Prosedur Kerja PT GNI.

"Pemerintah bersama pengawas ketenagakerjaan secara konsisten melakukan pembinaan terhadap pelaku industri dalam penerapan K3," ujar Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna kepada Kompas (11/8/2023).

Smelter PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Screenshoot Youtube Kementerian Perindustrian RI)
Smelter PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Screenshoot Youtube Kementerian Perindustrian RI)

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PT GNI menerapkan prosedur kerja PT GNI secara rutin dengan mengadakan agenda Pendidikan dan Latihan Dasar (diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja dengan menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu.

Kegiatan diklatsar tersebut diselenggarakan di area tempat pelatihan keselamatan kerja PT GNI di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, selama lima hari, mulai Senin (21/3/2022) hingga Jumat (25/3/2022).

Untuk memahami Prosedur Kerja PT GNI, sejumlah karyawan dari berbagai departemen, termasuk Departemen Health, Safety, and Environment (HSE) terlibat dalam Diklatsar K3 tersebut. Pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan vehicle accident rescue, lowering atau lifting evakuasi kebakaran, dan latihan water rescue, menjadi materi penting bagi karyawan jika terjadi keadaan darurat.

Sembari pelatihan berlangsung, pemahaman konsep tanggap darurat perusahaan, serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat kepada seluruh karyawan diajarkan. Dengan begitu, peran dan tugas para karyawan dalam menghadapi keadaan darurat di lokasi pabrik PT GNI, dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai standar K3.

"Selain keuntungan ekonomi, perlindungan tenaga kerja menjadi hal yang utama. Perlindungan terhadap hak asasi manusia harus menjadi perhatian utama bagi semua pihak," kata Yuli Adiratna, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan kepada Kompas (11/8/2023).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun