Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aturan Baru Bea Cukai: Menakar Dampak dan Mencari Solusi

15 Maret 2024   22:10 Diperbarui: 15 Maret 2024   22:15 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: traveloka.com

Oleh: Julianda BM 

Sejak 10 Maret 2024, aturan baru Bea Cukai mulai berlaku, membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri. 

Aturan ini, bagaikan pisau bermata dua, menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini bertujuan untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan pendapatan negara. 

Di sisi lain, aturan ini dikhawatirkan akan membebani wisatawan dan melemahkan daya saing produk lokal.

Dampak Aturan Baru

Bagi wisatawan, aturan baru ini tentu membawa perubahan. 

Beban membawa oleh-oleh kini lebih terbatas, dan mereka harus lebih cermat dalam memilih barang bawaan. 

Hal ini dapat memicu rasa frustrasi, terutama bagi mereka yang terbiasa membawa banyak oleh-oleh untuk keluarga dan teman.

Pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang jasa titip (jastip), juga merasakan dampaknya. 

Aturan baru ini dapat menyebabkan penurunan permintaan jastip, karena harga barang impor menjadi lebih mahal. 

Hal ini dapat berakibat pada penurunan pendapatan dan bahkan hilangnya pekerjaan bagi pelaku usaha jastip.

Di sisi lain, aturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi produk lokal. 

Dengan berkurangnya barang impor yang masuk, produk lokal diharapkan mendapatkan peluang yang lebih besar untuk bersaing di pasaran. 

Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja di sektor industri lokal.

Mencari Solusi

Mencari solusi yang adil dan seimbang merupakan kunci untuk mengatasi dilema ini. 

Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

1. Penyesuaian Batasan Barang Bawaan

Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menyesuaikan batasan barang bawaan dengan kebutuhan wisatawan. 

Hal ini dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jenis dan harga barang bawaan, serta tujuan wisata.

2. Edukasi dan Sosialisasi

Pemerintah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi yang masif tentang aturan baru ini kepada masyarakat. 

Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media sosial, website, dan brosur.

3. Peningkatan Kualitas Produk Lokal

Pelaku usaha lokal perlu meningkatkan kualitas produk mereka agar dapat bersaing dengan produk impor. 

Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan desain, kualitas bahan, dan branding produk.

4. Dukungan Pemerintah untuk Produk Lokal

Pemerintah dapat memberikan dukungan kepada produk lokal, seperti subsidi, pelatihan, dan akses pasar yang lebih luas. 

Hal ini dapat membantu produk lokal untuk bersaing dengan produk impor.

Jadi, aturan baru Bea Cukai membawa dampak positif dan negatif. 

Menemukan solusi yang tepat dan adil merupakan kunci untuk mengatasi dilema ini. 

Diperlukan kerjasama dari semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun wisatawan, untuk menciptakan situasi yang menguntungkan semua pihak.

Aturan baru ini merupakan sebuah langkah awal yang penting untuk melindungi produk lokal dan meningkatkan pendapatan negara. 

Namun, masih banyak yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa aturan ini dapat mencapai tujuannya tanpa membebani wisatawan dan melemahkan daya saing produk lokal.

Dengan edukasi, solusi yang tepat, dan kerjasama dari semua pihak, aturan baru ini dapat menjadi pendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

Sumber:

https://www.beacukai.go.id/

https://en.wikipedia.org/wiki/Kompas

https://www.cnbcindonesia.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun