Kepercayaan publik merupakan pilar fundamental dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ibarat bangunan, kepercayaan bagaikan fondasi yang menopang kokohnya demokrasi. Tanpa kepercayaan, pemilu akan rawan digerogoti keraguan, spekulasi, dan bahkan potensi konflik.
Baru-baru ini, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU terbukti melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) memicu gejolak di tengah masyarakat. Keputusan ini bagaikan bom waktu yang menggerus kepercayaan publik terhadap KPU, lembaga yang diamanahkan untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil.
Keraguan publik terhadap KPU bukan tanpa alasan. Di masa lalu, lembaga ini tak luput dari berbagai kontroversi dan pelanggaran, mulai dari kasus korupsi, manipulasi data, hingga nepotisme. Kasus terbaru ini semakin memperparah citra KPU di mata publik, menguatkan stigma bahwa lembaga ini rentan terhadap intervensi politik dan kepentingan pribadi.
Namun, di tengah situasi yang penuh keraguan ini, secercah harapan masih terlihat. Adalah putusan DKPP yang menegur KPU dan memberikan sanksi kepada para komisioner yang terbukti melanggar kode etik. Putusan ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang berani menegakkan aturan dan menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Di sisi lain, langkah KPU yang mengakui kesalahannya dan berjanji untuk memperbaiki diri patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan bahwa KPU masih memiliki komitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang berintegritas.
Membangun kembali kepercayaan publik yang telah tergerus bukanlah perkara mudah. Diperlukan upaya ekstra dari KPU untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan KPU untuk membangun kembali kepercayaan publik:
Pertama, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. KPU perlu membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.Â
Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan mudah diakses, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Kedua, menindak tegas pelanggaran etik dan hukum. KPU harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dan kode etik dengan menindak tegas para pelanggar.Â