Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Food Estate vs Contract Farming: Peluang Ketahanan Pangan Nasional

10 Januari 2024   19:30 Diperbarui: 10 Januari 2024   19:31 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: nextpolicy.org

Oleh: Julianda BM

Baik food estate maupun contract farming memiliki peluang untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Namun, masing-masing konsep memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap penduduk, baik secara kuantitas maupun kualitas, yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, merata, dan terjangkau.

Indonesia merupakan negara agraris yang memiliki potensi besar untuk mencapai ketahanan pangan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masih mengalami beberapa permasalahan dalam bidang pangan, seperti masih adanya impor pangan, tingginya harga pangan, dan rendahnya kesejahteraan petani.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai program, salah satunya adalah food estate dan contract farming. Kedua program tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan produksi pangan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, baik dari segi konsep, skala, maupun tujuan utama.

Perbedaan Food Estate dan Contract Farming

1.  Konsep

Food estate merupakan konsep pengembangan lahan pertanian besar-besaran untuk meningkatkan produksi pangan secara massal. Konsep ini menekankan pada penggunaan teknologi modern dan mekanisasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas.

Sementara itu, contract farming merupakan konsep kemitraan antara petani dengan perusahaan untuk memastikan pasokan yang teratur dan terjamin bagi perusahaan tersebut. Konsep ini menekankan pada pembagian risiko dan keuntungan yang adil antara petani dan perusahaan.

2. Skala

Food estate memiliki skala yang besar, biasanya mencapai ribuan hektare. Hal ini dikarenakan food estate bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan secara massal.

Sedangkan, contract farming memiliki skala yang lebih kecil, biasanya hanya beberapa hektare. Hal ini dikarenakan contract farming bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara individual.

3. Tujuan Utama

Tujuan utama food estate adalah untuk meningkatkan produksi pangan secara massal. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan mengurangi impor pangan.

Sementara itu, tujuan utama contract farming adalah untuk meningkatkan kesejahteraan petani secara individual. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing petani dan mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak.

Peluang Food Estate

Food estate memiliki beberapa peluang untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, antara lain:

  • Meningkatkan produksi pangan secara massal. Food estate dapat meningkatkan produksi pangan secara massal dengan menggunakan teknologi modern dan mekanisasi pertanian. Hal ini dapat memenuhi kebutuhan pangan nasional dan mengurangi impor pangan.
  • Memperluas lahan pertanian. Food estate dapat memperluas lahan pertanian dengan memanfaatkan lahan-lahan yang belum produktif. Hal ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan nasional.
  • Meningkatkan kesejahteraan petani. Food estate dapat meningkatkan kesejahteraan petani dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan petani.

Peluang Contract Farming

Contract farming juga memiliki beberapa peluang untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, antara lain:

  • Meningkatkan produktivitas petani. Contract farming dapat meningkatkan produktivitas petani dengan memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada petani. Hal ini dapat meningkatkan produksi pangan nasional.
  • Meningkatkan kesejahteraan petani. Contract farming dapat meningkatkan kesejahteraan petani dengan memberikan kepastian harga dan pasar bagi hasil panen petani. Hal ini dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak.
  • Meningkatkan daya saing petani. Contract farming dapat meningkatkan daya saing petani dengan memberikan pelatihan dan bantuan teknis kepada petani. Hal ini dapat meningkatkan kualitas hasil panen petani.

Kesimpulan

Baik food estate maupun contract farming memiliki peluang untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional. Namun, masing-masing konsep memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Food estate memiliki kelebihan dalam meningkatkan produksi pangan secara massal, sedangkan contract farming memiliki kelebihan dalam meningkatkan kesejahteraan petani secara individual.

Pemerintah Indonesia perlu mengoptimalkan kedua konsep tersebut untuk mencapai ketahanan pangan nasional. Pemerintah dapat menerapkan food estate di lahan-lahan yang belum produktif untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. Sementara itu, pemerintah dapat menerapkan contract farming di lahan-lahan yang sudah produktif untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan berbagai upaya lain untuk mendukung ketahanan pangan nasional, seperti:

  • Meningkatkan infrastruktur pertanian
  • Meningkatkan kualitas SDM pertanian
  • Meningkatkan penyuluhan pertanian

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun