Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Contract Farming, Solusi Ketahanan Pangan di Masa Depan

10 Januari 2024   08:01 Diperbarui: 10 Januari 2024   08:05 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: https://bungko.desa.id

Oleh: Julianda BM

Ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan nasional. Ketahanan pangan dapat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi setiap orang, baik secara kuantitas, kualitas, dan kontinuitas, sehingga dapat hidup sehat, aktif, dan produktif.

Pada tahun 2022, Indonesia telah berhasil mencapai swasembada beras. Hal ini merupakan pencapaian yang sangat penting, mengingat beras merupakan makanan pokok bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Namun, ketahanan pangan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perubahan iklim, harga pangan yang fluktuatif, dan persaingan global.

Salah satu solusi untuk mengatasi tantangan ketahanan pangan adalah dengan menerapkan sistem contract farming. Contract farming adalah suatu sistem kerjasama antara petani dengan pelaku usaha, yang diikat oleh perjanjian tertulis untuk memproduksi dan memasarkan hasil pertanian.

Pengertian Contract Farming

Contract farming dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk kerjasama antara petani dan pelaku usaha, yang diikat oleh perjanjian tertulis untuk memproduksi dan memasarkan hasil pertanian. 

Dalam perjanjian tersebut, pelaku usaha biasanya akan memberikan jaminan pembelian hasil panen kepada petani, serta memberikan bantuan teknis dan finansial kepada petani.

Contract farming memiliki beberapa karakteristik, yaitu:

  • Ada perjanjian tertulis antara petani dan pelaku usaha
  • Petani memproduksi komoditas pertanian sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pelaku usaha
  • Pelaku usaha menjamin pembelian hasil panen petani
  • Pelaku usaha dapat memberikan bantuan teknis dan finansial kepada petani

Manfaat Contract Farming

Contract farming memiliki banyak manfaat bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat secara keseluruhan.

Manfaat bagi petani

  • Petani mendapatkan jaminan pembelian hasil panen
  • Petani mendapatkan bantuan teknis dan finansial dari pelaku usaha
  • Petani dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan
  • Petani dapat meningkatkan kesejahteraan

Manfaat bagi pelaku usaha

  • Pelaku usaha mendapatkan kepastian pasokan bahan baku
  • Pelaku usaha dapat mengendalikan kualitas dan kuantitas hasil pertanian
  • Pelaku usaha dapat menekan biaya produksi

Manfaat bagi masyarakat

  • Menjamin ketersediaan pangan
  • Menjaga stabilitas harga pangan
  • Meningkatkan kesejahteraan petani

Implementasi Contract Farming di Indonesia

Indonesia telah menerapkan sistem contract farming sejak lama. Namun, penerapannya masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Ketersediaan lahan pertanian yang terbatas
  • Ketersediaan petani yang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai
  • Ketersediaan pelaku usaha yang memiliki komitmen dan kemampuan untuk menjalankan sistem contract farming

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penerapan contract farming, antara lain:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang contract farming kepada petani dan pelaku usaha
  • Mengembangkan regulasi yang mendukung penerapan contract farming
  • Menyediakan bantuan teknis dan finansial kepada petani dan pelaku usaha

Contract Farming sebagai Solusi Ketahanan Pangan

Contract farming merupakan salah satu solusi untuk mengatasi tantangan ketahanan pangan di Indonesia. Sistem ini dapat memberikan manfaat bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat secara keseluruhan.

Untuk dapat mengoptimalkan manfaat contract farming, diperlukan kerja sama yang baik antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah. Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mendorong penerapan contract farming, antara lain:

  • Meningkatkan ketersediaan lahan pertanian
  • Meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petani
  • Meningkatkan komitmen dan kemampuan pelaku usaha

Dengan kerja sama yang baik, contract farming dapat menjadi solusi yang efektif untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

Kesimpulan

Contract farming merupakan sistem kerjasama yang memiliki banyak manfaat bagi petani, pelaku usaha, dan masyarakat secara keseluruhan. Sistem ini dapat menjadi solusi yang efektif untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun