Oleh: Julianda BM
Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang paling penting. Melalui pemilu, rakyat dapat memilih pemimpin dan wakilnya yang dikehendaki. Untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis, diperlukan peran aktif masyarakat, termasuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Namun, menjelang Pemilu 2024, minat masyarakat untuk menjadi petugas KPPS semakin menurun. Hal ini terlihat dari banyaknya kuota petugas KPPS yang tidak terpenuhi. Dikutip dari Kompas.id, saat ini terdapat sekitar 13.000 kuota petugas KPPS di Jawa Timur yang tidak terpenuhi.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya minat masyarakat untuk menjadi petugas KPPS. Salah satu faktor yang paling utama adalah beban kerja yang berat. Petugas KPPS harus bekerja selama pemungutan suara, mulai dari pagi hingga malam hari. Selain itu, petugas KPPS juga harus bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara. Bertanggungjawab bahkan hingga selesai pemungutan suara.
Faktor lain yang menyebabkan kurangnya minat masyarakat menjadi petugas KPPS adalah risiko yang tinggi. Petugas KPPS rentan menjadi sasaran tindak kekerasan, baik dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu maupun dari pihak-pihak yang ingin mengacaukan proses pemilu.
Berkaca pada Pemilu 2019, terdapat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit. Hal ini tentu saja membuat masyarakat menjadi takut untuk menjadi petugas KPPS.
Kurangnya minat masyarakat untuk menjadi petugas KPPS merupakan tantangan serius bagi penyelenggaraan pemilu. Hal ini dapat mengancam kualitas penyelenggaraan pemilu dan demokrasi di Indonesia.
Pengaruh Kurangnya Minat Masyarakat Menjadi Petugas KPPS
Kurangnya minat masyarakat untuk menjadi petugas KPPS dapat berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemilu. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi. Pertama, penyelenggaraan pemilu tidak adil dan demokratis.
Petugas KPPS berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis. Mereka bertanggung jawab atas keamanan dan kelancaran proses pemungutan suara.Â
Jika terdapat kekurangan petugas KPPS, maka proses pemungutan suara dapat terganggu. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya kecurangan pemilu.