Pembebasan Muhyani didasarkan pada pertimbangan bahwa Muhyani melakukan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa.
Pembebasan Muhyani dari status tersangka merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban kejahatan.Â
Hukum mengakui bahwa korban kejahatan memiliki hak untuk membela diri. Namun, hak tersebut harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.
Pada praktiknya, pembelaan diri sering menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara korban dan pelaku kejahatan, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri.
Korban mungkin merasa bahwa pembelaannya wajar dan proporsional, padahal akibat pembelaan tersebut dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau menyebabkan kematian pelaku kejahatan.
Kondisi inilah yang menyebabkan berubahnya status korban menjadi pelaku kejahatan.
Menjadi dilema memang, apabila hal ini terjadi menimpa seseorang. Karena sudah dapat dipastikan bahwa suatu hal yang alamiah dan wajar kita pasti melakukan pembelaan diri apabila terjadi perbuatan yang berpotensi mencelakai.
Namun apabila pembelaan yang dilakukan sangat berlebihan yang menyebabkan kematian, bagi pelaku kejahatan sekalipun, dapat menjadikan perbuatan pembelaan tersebut adalah perbuatan pidana.
Oleh karenanya, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri juga dapat menimbulkan permasalahan hukum.Â
Masyarakat mungkin tidak memahami bahwa pembelaan diri harus dilakukan dengan cara yang wajar dan proporsional.Â
Akibatnya, masyarakat mungkin melakukan pembelaan diri secara berlebihan, yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.