Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Hukum Mengatur tentang Pembelaan Diri?

16 Desember 2023   18:33 Diperbarui: 16 Desember 2023   18:58 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembelaan diri merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak ini dijamin oleh hukum sebagai upaya untuk melindungi diri dari ancaman serangan atau kejahatan. 

Namun, dalam beberapa kasus, pembelaan diri justru menimbulkan permasalahan hukum. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan persepsi antara korban dan pelaku kejahatan, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum pembelaan diri.

Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pembelaan diri. 

Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Pembelaan diri dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu pembelaan diri umum dan pembelaan diri luar biasa. 

Pembelaan diri umum adalah pembelaan diri yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. 

Baca juga: Puisi: Hukum Usang

Pembelaan diri luar biasa adalah pembelaan diri yang dilakukan untuk mempertahankan diri dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tetapi menggunakan sarana atau cara yang tidak seimbang dengan serangan yang dihadapi.

Dalam kasus Muhyani, pembelaan diri yang dilakukannya dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri umum. 

Muhyani melakukan perlawanan terhadap pencuri yang hendak mencuri ternaknya. Perlawanan tersebut menyebabkan pencuri tersebut tewas.

Pada awalnya, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Muhyani dibebaskan dari status tersangka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun