Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

15 Desember 2023   12:03 Diperbarui: 15 Desember 2023   12:37 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang masih marak terjadi di Indonesia. 

Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang tahun 2022, terdapat 16.899 kasus KDRT yang dilaporkan. Jumlah ini belum termasuk kasus-kasus KDRT yang tidak dilaporkan. (Sumber klik di sini).

KDRT dapat berdampak buruk bagi korban, baik secara fisik, mental, maupun emosional. 

Korban KDRT dapat mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti trauma, depresi, dan kecemasan. 

Selain itu, korban KDRT juga dapat mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seperti sulit berkonsentrasi, sulit tidur, dan sulit menjalin hubungan dengan orang lain.

Oleh karena itu, penting untuk menangani kasus KDRT secara terpadu. 

Penanganan terpadu kasus KDRT adalah upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun masyarakat, untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban KDRT.

Prinsip Penanganan Terpadu Kasus KDRT

Penanganan terpadu kasus KDRT harus didasarkan pada beberapa prinsip, yaitu:

Pertama, prinsip non-diskriminasi, yaitu semua korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan, tanpa memandang jenis kelamin, agama, ras, atau status sosialnya.

Kedua, prinsip kesetaraan, yaitu semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus KDRT harus diperlakukan dengan setara, baik korban, pelaku, maupun petugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun