Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gender, Patriarki, dan Kekerasan dalam Rumah Tangga

14 Desember 2023   18:30 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:36 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: hukumonline.com

Kekerasan psikis adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang menyebabkan penderitaan emosional atau psikologis. Kekerasan ekonomi adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang bertujuan untuk mengontrol atau merampas sumber daya ekonomi korban.

KDRT dapat terjadi pada siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, menurut data Komnas Perempuan, korban KDRT di Indonesia lebih banyak dialami oleh perempuan.

Patriarki dan KDRT

Patriarki merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT. Patriarki menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai inferior. Hal ini membuat laki-laki merasa memiliki hak untuk menguasai dan mengontrol perempuan.

Patriarki juga membentuk konstruksi sosial gender yang menempatkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lembut. Konstruksi sosial ini membuat perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan.

Berikut adalah beberapa bentuk relasi kuasa patriarki yang dapat menyebabkan terjadinya KDRT:

  • Relasi kuasa suami-istri

Dalam relasi kuasa suami-istri, suami dianggap sebagai kepala keluarga yang memiliki kekuasaan dan dominasi yang lebih tinggi daripada istri. Hal ini membuat suami merasa memiliki hak untuk mengatur dan mengendalikan istri.

  • Relasi kuasa orang tua-anak

Dalam relasi kuasa orang tua-anak, orang tua dianggap sebagai pemegang otoritas yang memiliki kekuasaan dan dominasi yang lebih tinggi daripada anak. Hal ini membuat orang tua merasa memiliki hak untuk menghukum anak, termasuk dengan kekerasan.

  • Relasi kuasa saudara kandung

Dalam relasi kuasa saudara kandung, saudara yang lebih tua dianggap memiliki kekuasaan dan dominasi yang lebih tinggi daripada saudara yang lebih muda. Hal ini membuat saudara yang lebih tua merasa memiliki hak untuk menghukum saudara yang lebih muda, termasuk dengan kekerasan.

Upaya Pencegahan KDRT

Upaya pencegahan KDRT harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Berikut adalah beberapa upaya pencegahan KDRT yang dapat dilakukan:

  • Pemberdayaan perempuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun