Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Korelasi Relasi Gender dan Kasus KDRT

14 Desember 2023   11:44 Diperbarui: 14 Desember 2023   11:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pada tahun 2022 terdapat 2.546 kasus KDRT yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Angka ini meningkat sebesar 15,9% dari tahun sebelumnya.

KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga kekerasan ekonomi. Namun, dari semua bentuk KDRT, kekerasan fisik terhadap perempuan merupakan bentuk yang paling banyak terjadi.

Ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya KDRT, salah satunya adalah relasi gender yang timpang. Dalam masyarakat patriarki, laki-laki dianggap sebagai pihak yang lebih superior dan memiliki kuasa atas perempuan. 

Hal ini dapat menyebabkan laki-laki merasa berhak untuk mengontrol dan menguasai perempuan, termasuk dengan menggunakan kekerasan.

Relasi Gender Patriarkis

Relasi gender patriarki adalah relasi gender yang menempatkan laki-laki sebagai superior dan perempuan sebagai inferior. 

elasi ini didasarkan pada asumsi bahwa laki-laki memiliki sifat-sifat yang lebih unggul daripada perempuan, seperti kekuatan, kecerdasan, dan kemampuan memimpin. 

Sementara itu, perempuan dianggap sebagai makhluk yang lemah dan harus tunduk kepada laki-laki.

Relasi gender patriarki telah berlangsung selama berabad-abad dan telah mengakar kuat di dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aspek kehidupan, mulai dari budaya, agama, hingga hukum.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk manifestasi dari relasi gender patriarki. 

Dalam masyarakat patriarki, laki-laki dianggap sebagai kepala keluarga yang memiliki hak untuk mengontrol dan menguasai istri dan anak-anaknya. 

Hal ini dapat menyebabkan laki-laki merasa berhak untuk menggunakan kekerasan untuk menghukum istri atau anaknya yang dianggap tidak patuh.

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana relasi gender patriarki dapat menyebabkan terjadinya KDRT:

  • Laki-laki merasa berhak untuk mengontrol keuangan keluarga. Hal ini dapat menyebabkan laki-laki marah dan menggunakan kekerasan jika istri tidak menyerahkan uangnya kepada laki-laki.
  • Laki-laki merasa berhak untuk mengatur kegiatan istri. Hal ini dapat menyebabkan laki-laki marah dan menggunakan kekerasan jika istri tidak mematuhi perintahnya.
  • Laki-laki merasa berhak untuk melakukan hubungan seksual dengan istri kapan saja. Hal ini dapat menyebabkan laki-laki memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual meskipun istri tidak menginginkannya.

Upaya Penghapusan KDRT

Untuk menghapus KDRT, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Upaya tersebut harus diarahkan pada perubahan relasi gender patriarki yang menjadi akar masalah KDRT.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus KDRT:

  • Pendidikan gender

Pendidikan gender merupakan upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang relasi gender. Pendidikan gender harus diajarkan sejak dini, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

  • Pemberdayaan perempuan

Pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk meningkatkan posisi dan peran perempuan dalam masyarakat. Pemberdayaan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti pendidikan, pelatihan, dan akses terhadap sumber daya ekonomi.

  • Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan bagi korban KDRT dan sanksi bagi pelaku KDRT.

Kesimpulan

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah sosial yang kompleks yang tidak dapat diselesaikan dengan mudah. Upaya untuk menghapus KDRT harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Perubahan relasi gender patriarki merupakan kunci utama untuk menghapus KDRT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun