Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Korelasi Relasi Gender dan Kasus KDRT

14 Desember 2023   11:44 Diperbarui: 14 Desember 2023   11:48 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: mubadalah.id

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk manifestasi dari relasi gender patriarki. 

Dalam masyarakat patriarki, laki-laki dianggap sebagai kepala keluarga yang memiliki hak untuk mengontrol dan menguasai istri dan anak-anaknya. 

Hal ini dapat menyebabkan laki-laki merasa berhak untuk menggunakan kekerasan untuk menghukum istri atau anaknya yang dianggap tidak patuh.

Berikut adalah beberapa contoh bagaimana relasi gender patriarki dapat menyebabkan terjadinya KDRT:

  • Laki-laki merasa berhak untuk mengontrol keuangan keluarga. Hal ini dapat menyebabkan laki-laki marah dan menggunakan kekerasan jika istri tidak menyerahkan uangnya kepada laki-laki.
  • Laki-laki merasa berhak untuk mengatur kegiatan istri. Hal ini dapat menyebabkan laki-laki marah dan menggunakan kekerasan jika istri tidak mematuhi perintahnya.
  • Laki-laki merasa berhak untuk melakukan hubungan seksual dengan istri kapan saja. Hal ini dapat menyebabkan laki-laki memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual meskipun istri tidak menginginkannya.

Upaya Penghapusan KDRT

Untuk menghapus KDRT, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Upaya tersebut harus diarahkan pada perubahan relasi gender patriarki yang menjadi akar masalah KDRT.

Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghapus KDRT:

  • Pendidikan gender

Pendidikan gender merupakan upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat tentang relasi gender. Pendidikan gender harus diajarkan sejak dini, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat.

  • Pemberdayaan perempuan

Pemberdayaan perempuan merupakan upaya untuk meningkatkan posisi dan peran perempuan dalam masyarakat. Pemberdayaan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai program, seperti pendidikan, pelatihan, dan akses terhadap sumber daya ekonomi.

  • Penegakan hukum

Penegakan hukum merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku KDRT. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan bagi korban KDRT dan sanksi bagi pelaku KDRT.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun