Oleh: Julianda BM
Pada tanggal 5 Desember 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden, dengan memperhatikan usulan DPRD.
Rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, pakar hukum, dan masyarakat umum. Mereka menilai bahwa rencana tersebut bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi.
Konstitusi dan Demokrasi
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum. Pasal ini merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi di Indonesia.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpinnya sendiri. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Rencana ini menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Dengan demikian, rencana tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan demokrasi.
Dampak Negatif
Rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap demokrasi di Indonesia. Dampak negatif tersebut antara lain:
1. Melemahkan demokrasi
Rencana tersebut melemahkan demokrasi di Indonesia karena menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri. Hal ini merupakan langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
2. Menguatkan oligarki
Rencana tersebut memperkuat oligarki di Indonesia karena memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden untuk menentukan siapa yang akan menjadi gubernur Jakarta. Hal ini akan memudahkan oligarki untuk mengendalikan pemerintahan di Jakarta.
3. Mengancam kesejahteraan rakyat
Rencana tersebut mengancam kesejahteraan rakyat karena akan memudahkan pemerintah untuk melakukan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini akan merugikan rakyat dan membuat kehidupan rakyat semakin sulit.
Kesimpulan
Rencana penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden adalah upaya melanggar konstitusi dan mengangkangi demokrasi. Rencana tersebut memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, rencana tersebut harus dibatalkan.
Rekomendasi
Untuk mencegah pelanggaran konstitusi dan demokrasi di masa depan, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi
Masyarakat perlu menyadari bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik untuk menjamin hak-hak rakyat. Dengan kesadaran yang tinggi, masyarakat akan lebih kritis terhadap berbagai kebijakan yang mengancam demokrasi.
Kedua, memperkuat pengawasan terhadap pemerintah
Pemerintah perlu diawasi secara ketat oleh lembaga-lembaga negara dan masyarakat sipil. Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi.
Ketiga, melakukan reformasi politik
Perlu dilakukan reformasi politik untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Reformasi politik ini dapat dilakukan dengan cara memperbesar peran partai politik, memperkuat lembaga-lembaga negara yang berwenang mengawasi pemerintah, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik.