Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Konflik Internasional dan Kekerasan Bersenjata: Ancaman bagi Ketahanan Negara

5 Desember 2023   17:15 Diperbarui: 5 Desember 2023   17:26 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: (AP PHOTO/JOHN MINCHILLO)

Ketahanan negara adalah kemampuan negara untuk mempertahankan diri dari segala ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. Ancaman terhadap ketahanan negara dapat berupa ancaman militer, ancaman nonmiliter, atau kombinasi dari keduanya.

Salah satu ancaman terhadap ketahanan negara yang paling berbahaya adalah konflik internasional dan kekerasan bersenjata. Konflik internasional dan kekerasan bersenjata dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi negara, baik kerugian fisik, ekonomi, maupun sosial-politik.

Konflik Internasional

Konflik internasional dapat diartikan sebagai suatu keadaan di mana terdapat pertentangan antara dua atau lebih negara. Konflik internasional dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perbedaan kepentingan, ideologi, atau wilayah.

Konflik internasional dapat berbentuk perang, embargo, atau sanksi ekonomi. Perang adalah konflik internasional yang paling berbahaya, karena dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang sangat besar. Embargo dan sanksi ekonomi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara yang terkena sanksi.

Kekerasan Bersenjata

Kekerasan bersenjata adalah penggunaan kekuatan fisik yang berlebihan dalam menyelesaikan konflik. Kekerasan bersenjata dapat terjadi di dalam maupun luar negeri.

Kekerasan bersenjata yang terjadi di dalam negeri dapat berupa pemberontakan, terorisme, atau konflik antaretnis. Pemberontakan adalah upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Terorisme adalah tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menimbulkan ketakutan dan teror. Konflik antaretnis adalah konflik yang terjadi antara dua atau lebih kelompok etnis.

Kekerasan bersenjata yang terjadi di luar negeri dapat berupa perang saudara, perang antarnegara, atau konflik bersenjata nonnegara. Perang saudara adalah konflik yang terjadi antara dua atau lebih kelompok dalam satu negara. Perang antarnegara adalah konflik yang terjadi antara dua atau lebih negara. Konflik bersenjata nonnegara adalah konflik yang terjadi antara negara dengan kelompok nonnegara, seperti kelompok pemberontak atau teroris.

Dampak Konflik Internasional dan Kekerasan Bersenjata terhadap Ketahanan Negara

Konflik internasional dan kekerasan bersenjata dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap ketahanan negara, antara lain:

  • Kerugian fisik

Konflik internasional dan kekerasan bersenjata dapat menimbulkan korban jiwa dan kerusakan fisik yang sangat besar. Korban jiwa dapat berupa tentara, warga sipil, atau bahkan anak-anak. Kerusakan fisik dapat berupa kerusakan infrastruktur, fasilitas umum, atau lingkungan.

  • Kerugian ekonomi

Konflik internasional dan kekerasan bersenjata dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi negara. Kerugian ekonomi dapat berupa terganggunya aktivitas ekonomi, meningkatnya biaya perang, atau menurunnya kepercayaan investor.

  • Kerugian sosial-politik

Konflik internasional dan kekerasan bersenjata dapat menimbulkan disintegrasi sosial dan politik di dalam negeri. Disintegrasi sosial dapat berupa meningkatnya konflik antaretnis, agama, atau kelompok sosial lainnya. Disintegrasi politik dapat berupa melemahnya legitimasi pemerintah dan meningkatnya ketidakstabilan politik.

Upaya Mengatasi Konflik Internasional dan Kekerasan Bersenjata

Untuk mengatasi konflik internasional dan kekerasan bersenjata, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi internasional.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:

  • Membangun kekuatan militer yang kuat

Kekuatan militer yang kuat diperlukan untuk melindungi negara dari ancaman militer.

  • Membangun diplomasi yang kuat

Diplomasi yang kuat diperlukan untuk mencegah konflik internasional dan menyelesaikan konflik secara damai.

  • Membangun kerja sama internasional

Kerja sama internasional diperlukan untuk mengatasi konflik internasional dan kekerasan bersenjata yang bersifat lintas batas.

Upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya perdamaian

Masyarakat perlu menyadari bahwa perdamaian adalah hal yang penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.

  • Membangun sikap toleransi dan saling pengertian

Toleransi dan saling pengertian diperlukan untuk mencegah konflik sosial.

Upaya yang dapat dilakukan oleh organisasi internasional antara lain:

  • Menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perdamaian

Organisasi internasional perlu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perdamaian, seperti dengan menyelesaikan konflik secara damai dan mempromosikan kerja sama internasional.

Kesimpulan

Konflik internasional dan kekerasan bersenjata merupakan ancaman yang serius bagi ketahanan negara. Dampak negatif dari konflik internasional dan kekerasan bersenjata dapat berupa kerugian fisik, ekonomi, dan sosial-politik.

Untuk mengatasi konflik internasional dan kekerasan bersenjata, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun organisasi internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun