Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penyelesaian Sengketa Secara Adat: Pemenuhan Keadilan dan Hak Asasi Manusia bagi Korban

5 Desember 2023   03:50 Diperbarui: 5 Desember 2023   03:56 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa perkawinan juga sering terjadi di masyarakat adat. Sengketa perkawinan biasanya terjadi antara suami dan istri, atau antara orang tua dan anak.

Penyelesaian sengketa perkawinan secara adat biasanya dilakukan melalui mediasi atau musyawarah antara kedua belah pihak. Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak diajak untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Penyelesaian sengketa perkawinan secara adat biasanya dapat memenuhi keadilan dan hak asasi manusia bagi korban. Hal ini karena dalam penyelesaian sengketa tersebut, hak-hak kedua belah pihak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dapat dilindungi.

  • Penyelesaian sengketa pidana

Sengketa pidana juga sering terjadi di masyarakat adat. Sengketa pidana biasanya terjadi antara pelaku dan korban.

Penyelesaian sengketa pidana secara adat biasanya dilakukan melalui adat istiadat yang berlaku di masyarakat tersebut. Adat istiadat tersebut biasanya mengatur hukuman apa yang harus diberikan kepada pelaku.

Penyelesaian sengketa pidana secara adat biasanya dapat memenuhi keadilan dan hak asasi manusia bagi korban. Hal ini karena dalam penyelesaian sengketa tersebut, hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan dapat dilindungi.

Penyelesaian sengketa secara adat memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum formal. Penyelesaian sengketa secara adat lebih mengutamakan keadilan dan kesetaraan bagi kedua belah pihak yang bersengketa. 

Penyelesaian sengketa secara adat juga lebih memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan dan lebih efektif dan efisien. Selain itu, penyelesaian sengketa secara adat juga lebih menjamin hak asasi manusia bagi korban.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa secara adat perlu dilestarikan dan dikembangkan. Penyelesaian sengketa secara adat dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat, terutama di masyarakat adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun