Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kesetaraan Gender: Hak Asasi Manusia yang Penting untuk Diperjuangkan

3 Desember 2023   20:02 Diperbarui: 3 Desember 2023   20:08 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: https://dp2pa.luwuutarakab.go.id

Kesetaraan gender adalah suatu kondisi di mana laki-laki dan perempuan memiliki hak, kesempatan, dan tanggung jawab yang sama dalam semua aspek kehidupan. Kesetaraan gender tidak berarti bahwa laki-laki dan perempuan harus sama persis, tetapi bahwa mereka harus diperlakukan dengan adil dan setara, terlepas dari jenis kelamin mereka.

Kesetaraan gender adalah hak asasi manusia yang penting untuk diperjuangkan. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, atau status sosial. Kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia karena setiap orang berhak untuk diperlakukan dengan adil dan setara, terlepas dari jenis kelamin mereka.

Kesetaraan Gender dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Kesetaraan gender diakui sebagai hak asasi manusia dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk:

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, menyatakan bahwa semua orang dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.

Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1954, mengakui hak-hak politik perempuan, termasuk hak untuk memilih dan dipilih.

Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966, mengakui hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya perempuan, termasuk hak untuk bekerja, hak untuk pendidikan, dan hak untuk kesehatan.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979, merupakan instrumen hukum internasional yang paling komprehensif tentang kesetaraan gender. CEDAW melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam semua aspek kehidupan.

Kesetaraan Gender di Indonesia

Indonesia telah meratifikasi CEDAW pada tahun 1984. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan gender.

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mewujudkan kesetaraan gender, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pemerintah Indonesia juga telah membentuk berbagai lembaga dan organisasi untuk mempromosikan kesetaraan gender, antara lain:

  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  • Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu kesetaraan gender

Tantangan dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun