Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh: Kunci Mencegah Konflik dan Kekerasan

30 November 2023   18:05 Diperbarui: 30 November 2023   18:37 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: canva.com via KOMPAS.com

Kelembagaan yang Tangguh

Kelembagaan yang tangguh adalah lembaga-lembaga yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien. Kelembagaan yang tangguh dapat dibentuk melalui berbagai cara, seperti melalui penguatan kapasitas, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas.

Kelembagaan yang tangguh dapat mencegah terjadinya konflik dan kekerasan. Hal ini karena kelembagaan yang tangguh dapat menjalankan fungsinya dengan baik, seperti fungsi hukum, regulasi, dan pelayanan publik.

Hubungan antara Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh

Perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh merupakan tiga hal yang saling berkaitan dan saling mendukung. Perdamaian dapat dicapai melalui penegakan keadilan dan penguatan kelembagaan yang tangguh. 

Keadilan dapat diwujudkan melalui perdamaian dan penguatan kelembagaan yang tangguh. Kelembagaan yang tangguh dapat mendukung terciptanya perdamaian dan keadilan.

Upaya-upaya untuk Mencegah Konflik dan Kekerasan

Untuk mencegah konflik dan kekerasan, perlu dilakukan upaya-upaya yang terintegrasi antara perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:

Pertama, pembentukan budaya damai di masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan, sosialisasi, dan kampanye perdamaian.

Kedua, Penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum.

Ketiga, pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini dapat dilakukan melalui penguatan lembaga-lembaga perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun