Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi?

24 November 2023   17:19 Diperbarui: 24 November 2023   17:19 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Foto: Freepik via Republika.co.id

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan internal oleh penyelenggara pengadaan barang dan jasa. Pengawasan internal dapat dilakukan dengan membentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal.

  • Meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pengadaan barang dan jasa

Penyelenggara pengadaan barang dan jasa harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Kompetensi yang tinggi diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai dengan aturan. Integritas yang tinggi diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Pemerintah perlu melakukan pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pengadaan barang dan jasa.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat

Masyarakat juga perlu memiliki kesadaran tentang pentingnya mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kepada pihak yang berwenang, seperti KPK atau BPK.

Kesimpulan

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan berbagai upaya yang komprehensif dan terintegrasi. Upaya-upaya tersebut harus melibatkan pemerintah, penyedia barang dan jasa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah juga perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan kompetensi dan integritas penyelenggara pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan kesadaran masyarakat.

Dengan upaya yang serius dan berkelanjutan, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat ditekan dan diberantas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun