Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Upaya Anwar Usman Belum Berhenti

22 November 2023   16:30 Diperbarui: 22 November 2023   16:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk bersikap tegas dalam menyikapi langkah Anwar Usman ini. Mahkamah Konstitusi harus tetap mempertahankan putusan etik yang telah menjatuhkan Anwar Usman. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan independensi MK.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga perlu melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan Ketua MK. Proses pemilihan Ketua MK harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Semoga langkah Anwar Usman ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Bahwa, setiap tindakan memiliki konsekuensinya masing-masing. Jika kita telah melakukan kesalahan, maka kita harus siap untuk menerima konsekuensinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun