Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tanggung Jawab Pengelola Parkir atas Kendaraan yang Hilang

21 November 2023   19:12 Diperbarui: 21 November 2023   19:15 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber foto: blog.tribunjualbeli.com

Kendaraan bermotor merupakan salah satu alat transportasi yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Kendaraan bermotor digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari transportasi sehari-hari, untuk bekerja, hingga untuk berwisata.

Dalam menggunakan kendaraan bermotor, masyarakat sering kali dihadapkan pada berbagai masalah, salah satunya adalah masalah parkir. Parkir merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi pengguna kendaraan bermotor. Namun, tidak jarang ditemukan kasus kendaraan bermotor yang hilang di tempat parkir.

Kasus kendaraan hilang di tempat parkir tentu sangat merugikan pemilik kendaraan. Selain kehilangan kendaraan, pemilik kendaraan juga harus mengeluarkan biaya untuk mengurus surat-surat kendaraan yang hilang.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang di tempat parkir? Apakah pengelola parkir atau pemilik kendaraan?

Pembahasan Hukum

Menurut hukum, pengelola parkir bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang di tempat parkir. Hal ini berdasarkan pada perjanjian penitipan barang.

Perjanjian penitipan barang adalah perjanjian di mana pihak yang menitipkan barang menyerahkan barangnya kepada pihak yang dititpkan untuk menjaga dan memeliharanya. Pihak yang dititpkan barang berkewajiban untuk menjaga dan memelihara barang yang dititipkan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

Dalam hal ini, pengelola parkir merupakan pihak yang dititpkan barang, sedangkan pemilik kendaraan merupakan pihak yang menitipkan barang. Pengelola parkir berkewajiban untuk menjaga dan memelihara kendaraan yang dititipkan kepadanya dengan sebaik-baiknya.

Oleh karena itu, jika kendaraan yang dititipkan di tempat parkir hilang, maka pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Pengelola parkir harus mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik kendaraan.

Praktek di Lapangan

Meskipun secara hukum pengelola parkir bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang di tempat parkir, namun dalam praktiknya, tidak semua pengelola parkir mau bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

Pengelola parkir sering kali menolak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dengan alasan adanya klausula baku dalam karcis parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan.

Klausula baku adalah ketentuan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh pihak yang lebih kuat kedudukannya dalam suatu perjanjian, kemudian dimasukkan ke dalam perjanjian tersebut tanpa adanya tawar-menawar dari pihak yang lebih lemah kedudukannya.

Pada dasarnya, klausula baku diperbolehkan dalam perjanjian, asalkan klausula tersebut tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Klausula baku yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan dapat dibatalkan oleh hakim.

Dalam hal ini, klausula baku dalam karcis parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan dapat dibatalkan oleh hakim. Hal ini karena klausula tersebut bertentangan dengan hukum, yaitu bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengelola parkir bertanggung jawab atas kendaraan yang hilang di tempat parkir. Pengelola parkir harus mengganti kerugian yang dialami oleh pemilik kendaraan.

Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengelola parkir mau bertanggung jawab atas kehilangan tersebut. Pengelola parkir sering kali menolak bertanggung jawab dengan alasan adanya klausula baku dalam karcis parkir yang menyatakan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan.

Klausula baku tersebut dapat dibatalkan oleh hakim jika bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan kendaraan di tempat parkir dapat menggugat pengelola parkir secara perdata untuk menuntut ganti rugi.

Tips untuk Menghindari Kehilangan Kendaraan di Tempat Parkir

Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari kehilangan kendaraan di tempat parkir:

  • Parkirlah di tempat yang aman dan dijaga oleh petugas keamanan.
  • Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi aman, seperti mengunci kendaraan dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
  • Laporkan kepada petugas keamanan jika Anda menemukan sesuatu yang mencurigakan di sekitar tempat parkir.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan Anda dapat mengurangi risiko kehilangan kendaraan di tempat parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun