Selain itu, ASN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. ASN bertugas untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan lancar dan aman. Jika ASN tidak netral, maka hal ini dapat mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Meskipun setuju dengan larangan tersebut, penulis juga menyadari bahwa larangan tersebut dapat membatasi kebebasan ASN.Â
Namun, penulis berpendapat bahwa kebebasan ASN harus dibatasi demi kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga netralitas ASN dalam pemilu.
Untuk mengatasi kesulitan dalam penegakan larangan tersebut, pemerintah dapat memberikan sosialisasi yang intensif kepada ASN.Â
Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan larangan tersebut.
Kesimpulan
Larangan pose angka 1, 2, dan 3 bagi ASN di masa pemilu adalah langkah yang tepat untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilu. Meskipun dapat membatasi kebebasan ASN, larangan tersebut perlu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu terciptanya pemilu yang adil dan demokratis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H