Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Kebijaksanaan Firli Bahuri Menghadapi Kasusnya

14 November 2023   13:16 Diperbarui: 14 November 2023   13:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mangkir dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Ini bukan kali pertama Firli mangkir dari pemeriksaan Dewas. Sebelumnya, ia juga mangkir dari pemeriksaan pada 27 Oktober dan 8 November 2023.

Dugaan pelanggaran etik yang disangkakan kepada Firli adalah pertemuan dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertemuan tersebut diduga terjadi pada 2021, saat SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Dalam pertemuan tersebut, Firli diduga meminta sejumlah uang kepada SYL agar KPK tidak mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL sendiri sudah membantah tuduhan tersebut.

Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli ini tentu sangatlah serius. Sebagai Ketua KPK, Firli seharusnya menjadi teladan bagi seluruh jajaran KPK. Namun, dengan mangkir dari pemeriksaan Dewas, Firli justru menunjukkan sikap yang tidak menghormati lembaga yang dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK tersebut.

Mangkirnya Firli dari pemeriksaan Dewas juga dapat menimbulkan berbagai spekulasi. Ada yang menilai bahwa Firli sengaja mangkir karena takut diperiksa. Ada juga yang menilai bahwa Firli merasa tidak bersalah dan tidak perlu diperiksa.

Apapun alasannya, mangkirnya Firli dari pemeriksaan Dewas adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dewas memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili anggota KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik. Oleh karena itu, Firli harus kooperatif dan memenuhi panggilan Dewas.

Selain itu, mangkirnya Firli dari pemeriksaan Dewas juga menunjukkan bahwa KPK masih memiliki masalah internal. KPK seharusnya menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari korupsi. Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, hal ini tentu dapat merusak citra KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Untuk mengatasi masalah internal ini, KPK perlu melakukan reformasi internal secara menyeluruh. KPK harus memperkuat sistem pengawasan internalnya agar dapat mendeteksi dan menindak pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya. Selain itu, KPK juga perlu meningkatkan profesionalitas dan integritas anggotanya.

Baca juga: Puisi: Hukum Usang

Masyarakat tentu berharap bahwa KPK dapat segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. KPK harus memberikan kepastian hukum kepada publik terkait kasus ini. 

Jika Firli terbukti bersalah, maka ia harus dijatuhi sanksi yang tegas. Sanksi tersebut harus mampu memberikan efek jera bagi Firli dan anggota KPK lainnya agar tidak melakukan pelanggaran etik di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun