Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pandemi Covid-19, Korupsi, dan Masa Depan Indonesia

13 November 2023   17:09 Diperbarui: 13 November 2023   17:09 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat juga harus memiliki kesadaran antikorupsi yang tinggi. Masyarakat harus menolak segala bentuk korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pemberantasan korupsi bukanlah pekerjaan yang mudah. Namun, hal ini harus dilakukan demi masa depan bangsa yang lebih baik.

Dampak Korupsi

Korupsi memiliki dampak yang sangat luas bagi negara dan masyarakat. Dampak tersebut antara lain:

Pertama, kerugian ekonomi. Korupsi menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini tentu sangat merugikan rakyat.

Kedua, ketidakadilan. Korupsi menyebabkan ketidakadilan di masyarakat. Orang-orang yang tidak berkuasa dan miskin, semakin sulit untuk mendapatkan akses terhadap berbagai layanan publik. 

Sebaliknya, orang-orang yang berkuasa dan kaya, semakin mudah untuk mendapatkan berbagai keuntungan.

Ketiga, kehilangan kepercayaan masyarakat. Korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Masyarakat menjadi semakin pesimis terhadap masa depan bangsa. Mereka merasa bahwa pemerintah tidak mampu mengatasi masalah korupsi.

Keempat, stabilitas politik. Korupsi dapat mengancam stabilitas politik. Hal ini karena korupsi dapat menimbulkan konflik dan ketidakpuasan di masyarakat.

Solusi Pemberantasan Korupsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun