Pada tanggal 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa 9 Hakim MK melanggar kode etik pada perkara batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.Â
Putusan ini merupakan sebuah peristiwa penting yang dapat mengubah wajah lembaga konstitusi kita saat ini.
Putusan yang Tegas
Putusan MKMK ini merupakan langkah yang tegas dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa MKMK tidak pandang bulu dalam menindak pelanggaran kode etik, bahkan terhadap para hakim MK sendiri.
Putusan ini juga menunjukkan bahwa MKMK berkomitmen untuk menjaga marwah konstitusi dan independensi lembaga peradilan. MKMK menyadari bahwa putusan MK memiliki dampak yang besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Oleh karena itu, MKMK berkewajiban untuk memastikan bahwa putusan MK diambil secara objektif, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun.
Putusan yang Dipertanyakan
Meskipun demikian, putusan MKMK ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan. Pertama, apakah putusan ini cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK? Kedua, bagaimana MKMK dapat memastikan bahwa pelanggaran kode etik serupa tidak terulang di masa mendatang?
Terkait pertanyaan pertama, putusan MKMK ini tentu merupakan langkah yang positif. Namun, perlu diingat bahwa kepercayaan publik terhadap MK tidak dibangun dalam semalam.Â
Putusan MKMK ini hanyalah salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik.