Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Penggunaan Air Tanah dan Cara Sehat Konsumsi Air Tanah serta Air Hujan

30 Oktober 2023   09:33 Diperbarui: 30 Oktober 2023   09:37 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 14 September 2023, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. 

Peraturan ini mengatur tentang izin penggunaan air tanah, termasuk persyaratan, tata cara pengajuan, dan sanksi bagi pelanggar.

Kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk melestarikan sumber daya alam air tanah di Indonesia. Air tanah merupakan sumber daya alam yang terbatas dan tidak dapat diperbarui dengan cepat. 

Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menyebabkan penurunan permukaan air tanah, kekeringan, dan kerusakan lingkungan.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan air tanah. Dengan adanya izin, pemerintah dapat memantau dan mengendalikan penggunaan air tanah agar tidak berlebihan.

Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Menjaga ketersediaan air tanah untuk kebutuhan masyarakat di masa depan.
  • Mencegah terjadinya penurunan permukaan air tanah dan kekeringan.
  • Melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pengambilan air tanah yang berlebihan.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan air tanah.

Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  • Penerapannya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
  • Proses pengajuan izin yang rumit dan memakan waktu lama.
  • Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian air tanah.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian air tanah. Pemerintah juga perlu memberikan kemudahan dalam proses pengajuan izin penggunaan air tanah.

Cara Sehat Konsumsi Air Tanah

Air tanah merupakan sumber air yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk dikonsumsi. Namun, air tanah harus memenuhi standar kualitas air minum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Air tanah yang bersih dan aman untuk dikonsumsi memiliki pH 6,5-8,5, tidak mengandung bakteri patogen, dan tidak tercemar oleh bahan kimia berbahaya.

Kualitas air tanah dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:

  • Kondisi geologis dan hidrogeologis daerah.
  • Aktivitas manusia, seperti pembuangan limbah dan penggunaan pestisida.

Air tanah yang tidak memenuhi standar aman, disebabkan karena:

  • Terkontaminasi bakteri, virus, dan parasit.
  • Mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya.
  • Mengandung radon, gas radioaktif yang dapat menyebabkan kanker.

Air tanah yang tercemar bila dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan, di antaranya:

Penyakit diare. Air tanah yang tercemar oleh bakteri patogen dapat menyebabkan penyakit diare, disentri, dan kolera.

Penyakit kulit. Air tanah yang tercemar oleh bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan penyakit kulit, seperti eksim dan dermatitis.

Penyakit ginjal. Air tanah yang mengandung kadar mineral tinggi dapat menyebabkan penyakit ginjal.

Untuk menghindari risiko kesehatan tersebut, masyarakat perlu menggunakan air tanah yang telah diolah dan memenuhi standar kualitas air minum.

Cara mengolah air tanah agar memenuhi standar kesehatan, yakni:

1. Filtrasi

Filtrasi adalah proses penyaringan air dengan menggunakan media filter, seperti pasir, karbon aktif, dan zeolit. Proses filtrasi dapat menghilangkan kotoran, bakteri, dan virus yang terkandung dalam air tanah.

2. Klorinasi

Klorinasi adalah proses penambahan klorin ke dalam air untuk membunuh bakteri dan virus. Klorin adalah bahan kimia yang aman untuk dikonsumsi dalam jumlah kecil.

3. Ozonisasi

Ozonisasi adalah proses penambahan ozon ke dalam air untuk membunuh bakteri dan virus. Ozon adalah gas yang lebih reaktif daripada klorin dan dapat membunuh bakteri dan virus yang resisten terhadap klorin.

4. Destilasi

Destilasi adalah proses penguapan dan kondensasi air. Proses ini akan menghilangkan semua zat terlarut, termasuk bakteri, virus, logam berat, dan zat kimia berbahaya.

5. Reverse osmosis

Reverse osmosis adalah proses penyaringan air dengan menggunakan membran semipermeabel. Membran ini hanya akan meloloskan molekul air, sedangkan bakteri, virus, logam berat, dan zat kimia berbahaya akan tertahan.

Cara mengolah air tanah yang tepat akan tergantung pada kualitas air tanah tersebut. Jika air tanah mengandung banyak kotoran, maka proses filtrasi akan menjadi langkah yang efektif. 

Jika air tanah mengandung bakteri dan virus, maka proses klorinasi, ozonisasi, atau destilasi akan menjadi pilihan yang tepat.

Disamping itu, perlu dilakukan beberapa tips lanjutan untuk mengolah air tanah agar memenuhi standar kesehatan:

  • Gunakan peralatan pengolahan air yang berkualitas.
  • Lakukan perawatan rutin terhadap peralatan pengolahan air.
  • Pastikan air tanah yang diolah memenuhi standar kualitas air minum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk masyarakat yang tidak memiliki akses ke peralatan pengolahan air, dapat melakukan beberapa langkah sederhana untuk mengurangi risiko kesehatan akibat konsumsi air tanah, antara lain:

Pertama, mendidihkan air tanah selama 1 menit untuk membunuh bakteri dan virus.

Kedua, menyimpan air tanah dalam wadah tertutup untuk mencegah kontaminasi.

Ketiga, mengganti air tanah secara rutin, terutama jika air tanah berasal dari sumur yang digunakan secara bersama-sama.

Alternatif Konsumsi Air Hujan

Air hujan merupakan sumber air yang bersih dan alami. Namun, air hujan dapat menjadi kotor dan mengandung bakteri, virus, dan parasit jika jatuh di area yang tercemar.

Air hujan juga dapat mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya yang berasal dari polusi udara dan tanah.

Kondisi air hujan yang berisiko bagi kesehatan, antara lain:

  • Terkontaminasi bakteri, virus, dan parasit.
  • Mengandung logam berat dan zat kimia berbahaya.
  • Mengandung bakteri Legionella pneumophila, bakteri penyebab penyakit Legionnaires.

Risikonya bila mengkonsumsi air hujan yang terkontaminasi kandungan zat-zat tersebut dapat menyebabkan: 

Keracunan. Air hujan yang turun melalui udara yang tercemar dapat mengandung berbagai zat berbahaya, seperti polutan, logam berat, dan bakteri.

Penyakit infeksi. Konsumsi air hujan yang tercemar juga dapat menyebabkan penyakit infeksi, seperti diare, tipus, dan disentri.

Air hujan yang aman untuk dikonsumsi harus disaring terlebih dahulu untuk menghilangkan polusi dan kotoran. Air hujan yang telah disaring sebaiknya tidak dikonsumsi secara langsung, dianjurkan agar dimasak terlebih dahulu.

Kesimpulannya, kebijakan penggunaan air tanah wajib izin ESDM merupakan langkah tepat untuk melestarikan sumber daya alam air tanah di Indonesia. Kebijakan ini juga perlu didukung dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian air tanah.

Masyarakat juga perlu menggunakan air tanah yang telah diolah dan memenuhi standar kualitas air minum. Konsumsi air hujan secara terus menerus juga harus dihindari untuk mencegah risiko kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun