Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Tingginya Biaya Iklan Kampanye Politik dan Pengaruhnya bagi Demokrasi

24 Oktober 2023   09:05 Diperbarui: 24 Oktober 2023   09:52 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tingginya biaya iklan kampanye partai politik di Indonesia menjadi perhatian publik. Belanja iklan kampanye partai politik di Indonesia semakin tinggi dari tahun ke tahun. 

Data dari Litbang Kompas menunjukkan bahwa dalam rentang waktu April hingga Mei 2023, total biaya iklan politik di media sosial mencapai Rp 7,44 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, yaitu Rp 2,2 miliar pada tahun 2019 (sumber: di sini). 

Iklan yang diarahkan kepada tokoh politik mencapai Rp 2,59 miliar, sementara iklan atas nama partai politik mencapai Rp 4,84 miliar.

Prabowo Subianto menduduki posisi tertinggi dalam belanja iklan. Menghabiskan sejumlah besar dana, yaitu Rp 1,85 miliar selama tiga bulan tersebut. 

Perbedaan nominal ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan kandidat lainnya, seperti Ganjar Pranowo yang menghabiskan Rp 409,3 juta dalam periode yang sama. 

Partai Golkar muncul sebagai salah satu pemain dominan dalam belanja iklan politik di media sosial. Partai ini mengeluarkan dana sebesar Rp 3,75 miliar untuk iklan politik, yang sebagian besar dibiayai oleh Yayasan Golkar Institute.

Tingginya biaya iklan kampanye partai politik ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Pertama, dari mana dana tersebut berasal? Kedua, apa tujuan dari belanja iklan yang begitu besar? Ketiga, apakah tingginya biaya iklan ini berdampak negatif terhadap demokrasi?

Dana Iklan Kampanye

Dana iklan kampanye partai politik berasal dari berbagai sumber, antara lain:

  • Sumbangan dari partai politik itu sendiri
  • Sumbangan dari anggota dan simpatisan partai politik
  • Sumbangan dari badan usaha

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), sumber dana iklan kampanye partai politik pada pemilu 2019 adalah sebagai berikut:

  • Sumbangan dari partai politik: 50%
  • Sumbangan dari anggota dan simpatisan partai politik: 30%
  • Sumbangan dari badan usaha: 20%

Pada pemilu 2024, diperkirakan bahwa sumbangan dari badan usaha akan semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Persaingan yang semakin ketat di antara partai politik
  • Kurangnya regulasi yang mengatur sumbangan dari badan usaha
  • Masih tingginya tingkat permisifitas masyarakat terhadap politik uang

Tujuan Iklan Kampanye

Tujuan utama dari iklan kampanye partai politik adalah untuk memperkenalkan partai politik dan calon kepada publik. Iklan kampanye juga bertujuan untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas partai politik dan calon.

Selain itu, iklan kampanye juga dapat digunakan untuk membangun citra partai politik dan calon. Iklan kampanye dapat menampilkan partai politik dan calon sebagai sosok yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta memiliki kemampuan untuk memimpin bangsa.

Dampak Negatif

Tingginya biaya iklan kampanye partai politik dapat berdampak negatif terhadap demokrasi, antara lain:

  • Meningkatkan peluang politik uang

Partai politik yang memiliki dana iklan yang besar akan memiliki peluang yang lebih besar untuk memenangkan pemilu. Hal ini dapat memicu praktik politik uang, yaitu pemberian uang atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

  • Meningkatkan kesenjangan politik

Partai politik yang memiliki dana iklan yang besar akan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjangkau publik. Hal ini dapat meningkatkan kesenjangan politik antara partai politik yang kaya dan partai politik yang miskin.

  • Mengurangi kualitas demokrasi

Iklan kampanye yang berfokus pada citra dan popularitas dapat mengurangi kualitas demokrasi. Pemilih akan lebih mudah terpengaruh oleh iklan kampanye yang bersifat emosional daripada iklan kampanye yang bersifat rasional.

Seiring dengan itu, tingginya biaya iklan kampanye partai politik menimbulkan beberapa kekhawatiran. Pertama, hal ini dapat mengarah pada praktik politik uang. Dengan jumlah dana yang besar, partai politik atau kandidat dapat menawarkan uang atau barang kepada pemilih sebagai imbalan untuk dukungan. 

Kedua, tingginya biaya iklan kampanye dapat membuat partai politik atau kandidat kecil kesulitan untuk bersaing. Partai politik atau kandidat kecil tidak memiliki sumber daya yang sama untuk beriklan secara masif, sehingga mereka akan kalah bersaing dengan partai politik atau kandidat besar.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh fakta bahwa tingginya biaya iklan kampanye partai politik di Indonesia tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur batasan maksimal pemasangan iklan kampanye di televisi. Sementara itu, iklan kampanye di media sosial tidak diatur secara khusus.

Solusi

Untuk mengatasi dampak negatif dari tingginya biaya iklan kampanye partai politik, diperlukan beberapa solusi, antara lain:

  • Memperketat regulasi sumbangan dari badan usaha

KPU perlu memperketat regulasi sumbangan dari badan usaha untuk mencegah praktik politik uang. Regulasi tersebut perlu mengatur jumlah sumbangan yang diperbolehkan, serta mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan sumbangan tersebut.

  • Menyediakan dana kampanye yang adil

KPU perlu menyediakan dana kampanye yang adil untuk semua partai politik. Hal ini akan mengurangi kesenjangan politik antara partai politik yang kaya dan partai politik yang miskin.

  • Meningkatkan pendidikan politik masyarakat

Masyarakat perlu dididik untuk lebih kritis terhadap iklan kampanye partai politik. Masyarakat perlu memahami bahwa iklan kampanye yang berfokus pada citra dan popularitas tidak selalu mencerminkan kualitas partai politik dan calon.

Di sisi lain, diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengatur biaya iklan kampanye partai politik. Regulasi tersebut harus memastikan bahwa biaya iklan kampanye tidak terlalu tinggi dan tidak mengarah pada praktik politik uang. Selain itu, regulasi tersebut juga harus menjamin bahwa semua partai politik dan kandidat memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam pemilu.

Dengan regulasi yang memadai, tingginya biaya iklan kampanye partai politik dapat dikendalikan. Hal ini akan menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan adil, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Selain regulasi, ada beberapa hal lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Pertama, masyarakat perlu lebih kritis terhadap iklan kampanye partai politik. Masyarakat harus waspada terhadap iklan kampanye yang menawarkan janji-janji muluk atau yang menggunakan isu SARA. 

Kedua, media massa harus lebih selektif dalam menyiarkan iklan kampanye partai politik. Media massa harus menolak iklan kampanye yang mengandung unsur politik uang atau SARA.

Dengan kerja sama dari semua pihak, tingginya biaya iklan kampanye partai politik dapat diatasi. Hal ini akan menciptakan demokrasi yang lebih sehat dan adil di Indonesia.

Tingginya biaya iklan kampanye partai politik merupakan tanda dari persoalan yang lebih mendalam dalam sistem politik di Indonesia. Persoalan ini perlu diatasi dengan serius untuk mencegah dampak negatif terhadap demokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun