Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kondisi Sistem Hukum di Indonesia: Mampukah Diperbaiki?

24 Oktober 2023   08:00 Diperbarui: 24 Oktober 2023   08:07 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (iStockphoto/bymuratdeniz) 

Perubahan-perubahan tersebut tentu tidak mudah untuk dilakukan. Namun, jika semua pihak mau bekerja sama, maka sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik.

Untuk itu, beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kondisi sistem hukum di Indonesia, yakni:

  • Reformasi birokrasi di lembaga-lembaga penegak hukum

Reformasi birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi. Hal ini juga perlu dilakukan di lembaga-lembaga penegak hukum, agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

  • Peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum perlu mendapatkan kesejahteraan yang layak, agar mereka tidak mudah tergiur dengan suap atau korupsi.

  • Peningkatan pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan, agar mereka memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugasnya.

  • Peningkatan pengawasan terhadap aparat penegak hukum

Aparat penegak hukum perlu diawasi secara ketat, agar mereka tidak melakukan pelanggaran hukum. Pengawasan dapat dilakukan oleh lembaga internal maupun eksternal.

Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan mampu mewujudkan keadilan bagi semua orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun