Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Aparat Penegak Hukum yang Melanggar Hukum

23 Oktober 2023   21:07 Diperbarui: 23 Oktober 2023   21:52 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketua KPK, Firli Bahuri, mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Tindakan Firli tersebut menarik perhatian banyak pihak, termasuk akademisi dan juga Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Fenomena aparatur penegak hukum yang melanggar hukum merupakan masalah serius di Indonesia. Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi penegak keadilan, terlibat dalam berbagai macam kasus pidana, terutama kasus korupsi. Implikasi dari kondisi ini adalah hukum kehilangan ruhnya, yaitu keadilan.

Bila ditelaah lebih mendalam, adapun faktor yang menyebabkan fenomena ini antara lain:

Pertama, faktor Ketidakwujudan keadilan dalam penegakan hukum. Terkadang, aparat penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, tetapi tidak mewujudkan keadilan. Faktor ketidakwujudan keadilan dalam penegakan hukum dapat menyebabkan aparatur penegak hukum melanggar hukum karena:

  • Keadilan sebagai nilai yang harus diwujudkan dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak adil dapat mengganggu kedamaian pergaulan hidup dan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Keadilan merupakan cita-cita tertinggi dalam hukum, dan penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan.
  • Ketidakadilan dalam penegakan hukum. Dalam praktik, keadilan seringkali tidak terwujud, dan penegakan hukum menjadi tumpul ke atas, sehingga keadilan hanya milik orang kaya, bukan orang miskin. Hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas. Penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum namun tidak mewujudkan keadilan, atau menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum.
  • Rendahnya kualitas penegak hukum. Penegakan hukum mengalami kendala dalam tingkatan teknis operasional di masing-masing penegak hukum, antara lain karena rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Standar etika dan moral para penegak hukum bahkan cenderung menurun.
  • Faktor lain yang mempengaruhi penegakan hukum. Faktor lain yang mempengaruhi penegakan hukum meliputi faktor hukumnya, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, faktor kebudayaan, dan faktor kekuatan. Ada berbagai faktor yang menghambat penegakan hukum, bukan hanya karena ada faktor kekuatan, tetapi juga karena adanya fenomena ketidakadilan hukum.

Kedua, faktor diskriminasi perlakuan hukum. Terdapat fakta adanya diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang, serta antara mereka yang berkuasa dan yang tidak memiliki kekuasaan. Hal ini menyebabkan keadilan hanya menjadi kamuflase belaka. 

Faktor diskriminasi dalam perlakuan hukum dapat menyebabkan aparatur penegak hukum melanggar hukum karena mereka tidak mampu menegakkan hukum secara adil dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi diskriminasi dalam penegakan hukum agar aparatur penegak hukum dapat menegakkan hukum dengan baik dan adil.

Ketiga, pandang bulu terhadap pelanggar hukum. Penegak hukum terkadang memandang bulu terhadap para pelanggar hukum, yang mengakibatkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Faktor pandang bulu terhadap pelanggar hukum dapat menyebabkan aparatur penegak hukum melanggar hukum karena mereka tidak mampu menegakkan hukum secara adil dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mengatasi pandang bulu dalam penegakan hukum agar aparatur penegak hukum dapat menegakkan hukum dengan baik dan adil.

Keempat, keterlibatan aparat penegak hukum dalam tindak pidana. Fenomena ini terjadi karena aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan justru terlibat dalam tindak pidana, terutama kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun