Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Aparat Penegak Hukum yang Melanggar Hukum

23 Oktober 2023   21:07 Diperbarui: 23 Oktober 2023   21:52 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena ini menunjukkan bahwa sistem dan praktik penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami masalah. Keterpurukan hukum ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan mengurangi keadilan dalam masyarakat.

Solusi untuk Mengatasi Fenomena Ini

Untuk mengatasi fenomena aparatur penegak hukum yang melanggar hukum, diperlukan upaya yang komprehensif. Beberapa solusi yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Penyehatan penegakan hukum. Diperlukan upaya penyehatan penegakan hukum yang berkeadilan untuk mengatasi krisis penegakan hukum di Indonesia.

  2. Peningkatan moralitas para penegak hukum. Para penegak hukum perlu meningkatkan moralitas dalam menegakkan hukum dengan baik. Hal ini penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

  3. Peningkatan disiplin, kapasitas, dan integritas aparat penegak hukum. Diperlukan peningkatan disiplin, kapasitas, dan integritas aparat penegak hukum agar penanganan tindak pidana dapat berjalan dengan baik.

  4. Pengawasan yang lebih ketat. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum agar mereka tidak melanggar hukum dan menjalankan tugas dengan baik.

  5. Pendidikan hukum yang lebih baik. Sistem pendidikan hukum perlu ditingkatkan untuk menghasilkan penegak hukum yang memiliki pemahaman yang baik tentang keadilan dan integritas.

  6. Penerapan keadilan restoratif: Penerapan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif dalam penanganan kasus-kasus hukum, sehingga tidak hanya fokus pada proses hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan perdamaian dan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, diharapkan fenomena aparatur penegak hukum yang melanggar hukum dapat diminimalisir dan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun