Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyelisik Putusan MK tentang Batas Usia Capres dan Cawapres

16 Oktober 2023   20:37 Diperbarui: 16 Oktober 2023   20:46 670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK ini memiliki beberapa implikasi penting, baik dari sisi peluang maupun tantangan.

Salah satu peluang dari putusan ini adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres. Sebelumnya, batas usia minimal 40 tahun dianggap menjadi penghalang bagi generasi muda untuk maju dalam kontestasi pemilu presiden. Dengan adanya putusan ini, generasi muda yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Selain itu, putusan ini juga dapat meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional. Pengalaman sebagai kepala daerah dianggap dapat menjadi bekal bagi calon presiden dan wakil presiden untuk memimpin negara. Dengan adanya putusan ini, calon presiden dan wakil presiden yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah akan lebih berpeluang untuk terpilih.

Meskipun memiliki peluang, putusan ini juga memiliki beberapa tantangan. Salah satu tantangannya adalah munculnya pertanyaan tentang apakah pengalaman sebagai kepala daerah dapat menjadi jaminan bahwa calon presiden dan wakil presiden akan mampu memimpin negara dengan baik. Pengalaman sebagai kepala daerah memang dapat menjadi bekal, tetapi bukan jaminan bahwa calon presiden dan wakil presiden akan sukses dalam memimpin negara.

Tantangan lain adalah kemungkinan terjadinya polarisasi politik. Adanya putusan ini dapat menimbulkan perdebatan antara kelompok yang mendukung dan kelompok yang menentang. Kelompok yang mendukung putusan ini berpendapat bahwa putusan ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda. Sementara itu, kelompok yang menentang putusan ini berpendapat bahwa putusan ini dapat menimbulkan ketidakstabilan politik.

Secara keseluruhan, putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres memiliki peluang dan tantangan. Peluangnya adalah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda dan meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional. Sementara itu, tantangannya adalah munculnya pertanyaan tentang jaminan keberhasilan calon presiden dan wakil presiden dan kemungkinan terjadinya polarisasi politik.

Untuk mengatasi tantangan yang ada, perlu dilakukan beberapa hal, antara lain:

Meningkatkan kualitas pendidikan politik bagi generasi muda agar mereka memiliki pemahaman yang baik tentang politik dan pemerintahan.

Melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah yang menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk melihat apakah mereka memiliki kompetensi yang memadai untuk memimpin negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun