Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Konflik Hamas dan Israel: Bagaimana Hukum Humaniter Internasional?

12 Oktober 2023   13:44 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:44 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perang antara Hamas dan Israel yang terjadi pada Oktober 2023 telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan di kedua belah pihak. Agresi Israel atas Hamas dan warga sipil Palestina, serta keputusannya untuk memutuskan pasokan listrik, bahan makanan, dan air ke Palestina, telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari masyarakat internasional.

Tinjauan Hukum Internasional

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan individu di tingkat global. Hukum internasional mencakup berbagai bidang, termasuk hukum humaniter internasional, yang mengatur tata cara dan cara berperang.

Hukum humaniter internasional bertujuan untuk melindungi warga sipil dan korban perang. Hukum ini melarang serangan yang disengaja terhadap warga sipil, penggunaan senjata yang tidak pandang bulu, dan penahanan sewenang-wenang.

Tinjauan Hukum Perang Internasional

Hukum perang internasional adalah bagian dari hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara dan cara berperang. Hukum ini mengatur hak dan kewajiban para pihak yang bertikai, termasuk hak dan kewajiban untuk melindungi warga sipil.

Berdasarkan hukum internasional dan hukum perang internasional, tindakan Israel dalam perang melawan Hamas dan warga sipil Palestina dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Agresi Israel terhadap Hamas

Israel telah melakukan serangan udara dan darat terhadap Hamas dan infrastrukturnya di Jalur Gaza. Serangan-serangan ini telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan, termasuk rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Tindakan Israel untuk menyerang Hamas dan infrastrukturnya dapat dianggap sebagai tindakan yang sah dalam hukum humaniter internasional, asalkan serangan-serangan tersebut dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak disengaja untuk menargetkan warga sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun