Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Konflik Hamas dan Israel: Bagaimana Hukum Humaniter Internasional?

12 Oktober 2023   13:44 Diperbarui: 12 Oktober 2023   13:44 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asap hitam membubung di Kota Gaza, Sabtu (7/10/2023) saat Israel melakukan serangan udara ke kota itu. (Dok. AFP/MAHMUD HAMS)

Perang antara Hamas dan Israel yang terjadi pada Oktober 2023 telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan di kedua belah pihak. Agresi Israel atas Hamas dan warga sipil Palestina, serta keputusannya untuk memutuskan pasokan listrik, bahan makanan, dan air ke Palestina, telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari masyarakat internasional.

Tinjauan Hukum Internasional

Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara dan individu di tingkat global. Hukum internasional mencakup berbagai bidang, termasuk hukum humaniter internasional, yang mengatur tata cara dan cara berperang.

Hukum humaniter internasional bertujuan untuk melindungi warga sipil dan korban perang. Hukum ini melarang serangan yang disengaja terhadap warga sipil, penggunaan senjata yang tidak pandang bulu, dan penahanan sewenang-wenang.

Tinjauan Hukum Perang Internasional

Hukum perang internasional adalah bagian dari hukum humaniter internasional yang mengatur tata cara dan cara berperang. Hukum ini mengatur hak dan kewajiban para pihak yang bertikai, termasuk hak dan kewajiban untuk melindungi warga sipil.

Berdasarkan hukum internasional dan hukum perang internasional, tindakan Israel dalam perang melawan Hamas dan warga sipil Palestina dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Agresi Israel terhadap Hamas

Israel telah melakukan serangan udara dan darat terhadap Hamas dan infrastrukturnya di Jalur Gaza. Serangan-serangan ini telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan, termasuk rumah sakit, sekolah, dan tempat ibadah.

Tindakan Israel untuk menyerang Hamas dan infrastrukturnya dapat dianggap sebagai tindakan yang sah dalam hukum humaniter internasional, asalkan serangan-serangan tersebut dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak disengaja untuk menargetkan warga sipil.

Namun, berdasarkan laporan dari PBB, serangan-serangan Israel telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang tidak proporsional di kalangan warga sipil. Hal ini menunjukkan bahwa Israel telah gagal untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi warga sipil dari dampak serangan-serangan tersebut.

Pengepungan Israel terhadap Jalur Gaza

Israel telah melakukan pengepungan total terhadap Jalur Gaza sejak 2007. Pengepungan ini telah menyebabkan krisis kemanusiaan di Gaza, termasuk kekurangan makanan, air, dan listrik.

Tindakan Israel untuk melakukan pengepungan terhadap Jalur Gaza dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional, karena pengepungan ini telah menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi warga sipil Palestina.

Tindakan Israel dalam perang melawan Hamas dan warga sipil Palestina dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan hukum perang internasional. Tindakan-tindakan ini telah mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan, serta krisis kemanusiaan di Jalur Gaza.

Masyarakat internasional harus mengambil langkah-langkah untuk mendesak Israel untuk menghentikan pelanggaran hukum ini dan menghormati hak-hak warga sipil Palestina.

Perang antara Hamas dan Israel adalah konflik yang kompleks dan berakar dalam sejarah dan politik kedua belah pihak. Namun, terlepas dari akar konfliknya, tindakan Israel dalam perang ini telah melanggar hukum internasional dan hukum perang internasional. Tindakan-tindakan ini harus dihentikan dan Israel harus diminta untuk menghormati hak-hak warga sipil Palestina.

Peran PBB

PBB seharusnya mengambil tindakan-tindakan yang penting terhadap agresi Israel terhadap Palestina, diantaranya:
Menekan Israel untuk menghentikan serangan terhadap warga sipil Palestina. PBB harus mendesak Israel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap serangan-serangan mereka dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa serangan-serangan tersebut tidak lagi menargetkan warga sipil.

Mendukung penyelidikan independen terhadap pelanggaran hukum perang oleh Israel. PBB harus membantu membentuk tim penyelidikan independen yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum perang oleh Israel. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Israel.

Menuntut Israel untuk menghormati hak-hak warga sipil Palestina. PBB harus mendesak Israel untuk menghormati hak-hak warga sipil Palestina, termasuk hak untuk hidup, hak untuk kesehatan, dan hak untuk mendapatkan bantuan kemanusiaan.

Selain itu, PBB juga dapat mengambil langkah-langkah berikut untuk membantu menyelesaikan konflik Israel-Palestina secara damai,yakni:
Mendorong kedua belah pihak untuk memulai kembali negosiasi. PBB harus bekerja sama dengan kedua belah pihak untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk negosiasi.

Membantu kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang adil dan lestari. PBB harus memberikan bantuan teknis dan keuangan kepada kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Tindakan-tindakan ini penting untuk dilakukan oleh PBB untuk melindungi warga sipil Palestina dan mendorong penyelesaian konflik Israel-Palestina secara damai.
Selain itu, langkah spesifik yang dapat dilakukan oleh PBB yaitu:

  • Menerbitkan resolusi Dewan Keamanan yang mengutuk serangan Israel terhadap warga sipil Palestina.
  • Mendapatkan persetujuan Dewan Keamanan untuk mengirim misi pengamat internasional ke Jalur Gaza untuk memantau situasi dan melaporkan pelanggaran hukum perang.
  • Menuntut Israel untuk mencabut pengepungan terhadap Jalur Gaza.
  • Mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.


Tindakan-tindakan ini akan menunjukkan kepada dunia bahwa PBB tidak akan membiarkan Israel melanggar hukum internasional dan hukum perang internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun