Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karen Agustiawan Gugat KPK, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

9 Oktober 2023   15:05 Diperbarui: 9 Oktober 2023   15:20 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 6 Oktober 2023. Gugatan ini dilayangkan Karen lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

Kasus ini bermula dari penyelidikan KPK pada tahun 2022. KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Karen Agustiawan membantah tuduhan KPK. Ia menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi. Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini bakal digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Gugatan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Karen Agustiawan merupakan langkah yang wajar untuk dilakukan. Ia berhak untuk membela diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Gugatan ini juga menjadi tantangan bagi KPK. KPK harus bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan didasarkan pada bukti yang kuat dan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Secara umum, kasus dugaan korupsi LNG Pertamina ini masih menyisakan banyak pertanyaan. KPK harus bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini agar publik bisa mengetahui kebenarannya.

Gugatan praperadilan Karen Agustiawan memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, gugatan ini menunjukkan bahwa Karen Agustiawan tidak menerima tuduhan KPK. Kedua, gugatan ini juga menunjukkan bahwa Karen Agustiawan yakin bahwa ia tidak bersalah. Ketiga, gugatan ini bisa menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan didasarkan pada bukti yang kuat.

Di sisi lain, KPK memiliki beberapa bukti untuk mendukung tuduhannya terhadap Karen Agustiawan. Pertama, KPK memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Kedua, KPK juga memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa harga kontrak tersebut merugikan negara.

Namun, Karen Agustiawan juga memiliki beberapa argumen untuk membantah tuduhan KPK. Pertama, Karen Agustiawan menyatakan bahwa pengadaan LNG tersebut merupakan aksi korporasi yang sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial. Kedua, Karen Agustiawan juga menyatakan bahwa harga kontrak tersebut sebenarnya menguntungkan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun