Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karen Agustiawan Gugat KPK, Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

9 Oktober 2023   15:05 Diperbarui: 9 Oktober 2023   15:20 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sidang perdana gugatan praperadilan Karen Agustiawan akan menjadi momen penting untuk melihat apakah KPK dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan didasarkan pada bukti yang kuat.

Salah satu bukti yang diajukan KPK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Dokumen ini adalah surat keputusan Karen Agustiawan yang menyetujui pengadaan LNG dari perusahaan asing tersebut.

Karen Agustiawan membantah tuduhan ini. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tersebut merupakan keputusan bersama jajaran direksi Pertamina. Ia juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses kajian dan analisis menyeluruh.

Kesimpulannya, gugatan praperadilan Karen Agustiawan menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Gugatan ini menjadi tantangan bagi KPK untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan didasarkan pada bukti yang kuat.

KPK harus bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini agar publik bisa mengetahui kebenarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun