Sidang perdana gugatan praperadilan Karen Agustiawan akan menjadi momen penting untuk melihat apakah KPK dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan didasarkan pada bukti yang kuat.
Salah satu bukti yang diajukan KPK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing. Dokumen ini adalah surat keputusan Karen Agustiawan yang menyetujui pengadaan LNG dari perusahaan asing tersebut.
Karen Agustiawan membantah tuduhan ini. Ia menyatakan bahwa pengadaan LNG tersebut merupakan keputusan bersama jajaran direksi Pertamina. Ia juga menyatakan bahwa pengadaan tersebut telah melalui proses kajian dan analisis menyeluruh.
Kesimpulannya, gugatan praperadilan Karen Agustiawan menjadi babak baru dalam kasus dugaan korupsi LNG Pertamina. Gugatan ini menjadi tantangan bagi KPK untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Karen Agustiawan didasarkan pada bukti yang kuat.
KPK harus bisa mengungkap secara terang benderang kasus ini agar publik bisa mengetahui kebenarannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H